Pelaku Bobol Proyek Rumah di Kembaran Diringkus, Polisi Sita Motor dan Peralatan Curian


BANYUMAS | Cyberpolri.id 13 September 2026, Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang tersangka dalam kasus pencurian yang menimpa proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran. Polisi menyita sejumlah peralatan kerja hasil curian serta sebuah sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.

Tersangka berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, ditangkap setelah pekerja proyek menemukan hilangnya beberapa peralatan dan kabel listrik pada Senin (7/9/2026) pagi. Menurut pelapor W (32), yang bekerja sebagai tukang sejak Februari 2026, peralatan seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill rutin disimpan di gudang proyek.

Pemilik rumah sebelumnya membeli kabel Kitani untuk instalasi listrik pada 18 Mei 2026, terdiri atas enam rol ukuran 2x1,5 dan dua rol ukuran 3x2,5. Sebagian kabel sudah terpasang, satu rol ukuran 2x1,5 tersisa di gudang. Hingga Minggu (6/9/2026) malam, semua barang masih ada; namun saat kembali pada Senin pagi, pekerja mendapati gudang kosong—peralatan dan kabel yang terpasang hilang.

Kerugian ditaksir mencapai Rp5.478.000, terdiri atas peralatan milik pekerja sekitar Rp2.400.000 dan kabel senilai Rp3.078.000. Dari penyelidikan di lokasi, polisi menduga pelaku masuk dengan merusak pintu utama menggunakan palu dan tang catut, mengambil barang, lalu melarikan diri lewat akses yang sama.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan kronologi lengkap tindak pidana ini.

"Pengungkapan ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami imbau pemilik proyek meningkatkan pengamanan dan segera melapor jika melihat kegiatan mencurigakan," kata Kapolresta

Tersangka T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik bekerja sama dengan kejaksaan sebelum pelimpahan tahap II.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama