Pembajakan Lahan PG Asembagus Picu Keluhan Petani, LPKAN Fasilitasi Mediasi

SITUBONDO | Cyberpolri.id — Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menerima laporan dari petani terkait aktivitas pembajakan lahan yang dilakukan oleh PG Asembagoes di wilayah Desa Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Laporan disampaikan oleh Dodik kepada Zainol Hasan dari LPKAN pada 25 September 2026. Pokok laporan berkaitan dengan kekhawatiran petani terhadap aktivitas pembajakan menggunakan alat berukuran besar ketika kondisi tanah dalam keadaan kering, yang dinilai dapat mengganggu tanaman pertanian masyarakat di lahan sekitar.

Lahan yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut merupakan lahan milik Usman yang dikelola bersama dengan Dodik dan ditanami tanaman cabai.

Menurut keterangan petani, kejadian serupa juga pernah terjadi sekitar satu tahun sebelumnya. Petani kemudian meminta agar kegiatan pertanian yang dilakukan PG Asembagoes memperhatikan kondisi lahan dan tanaman masyarakat di sekitarnya.

Ada dua hal utama yang disampaikan petani. Pertama, apabila dilakukan pembajakan, kondisi tanah perlu diperhatikan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu tanaman cabai di lahan sekitar. Kedua, apabila dilakukan kegiatan yang oleh petani disebut sebagai “pengobatan”, pelaksanaannya diminta tidak terlalu dekat dengan lahan pertanian masyarakat agar tanaman petani tidak terganggu.

Mediasi Digelar 26 September 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 26 September 2026 dilakukan mediasi di lokasi lahan pertanian. Dalam pertemuan tersebut hadir pihak petani, perwakilan PG Asembagoes berinisial ZL, saksi berinisial NG, serta LPKAN sebagai pihak yang memfasilitasi komunikasi.

Dalam mediasi, petani menyampaikan keberatan dan harapannya agar kegiatan pembajakan maupun kegiatan “pengobatan” memperhatikan kondisi alam serta keberadaan tanaman masyarakat di sekitar lokasi.

Sementara itu, perwakilan PG Asembagoes berinisial ZL menyampaikan bahwa pihak PG siap bekerja sama dengan petani dalam proses memperhatikan kondisi alam dan keadaan lahan di sekitar kegiatan pertanian.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam mediasi untuk mencari jalan keluar yang dapat menjaga hubungan baik antara pihak perusahaan dan masyarakat petani.

Belum Ada Kesepakatan Tertulis

Dalam proses mediasi, pihak PG juga menyampaikan bahwa perwakilan yang hadir belum memiliki kewenangan untuk menandatangani kesepakatan tertulis atas nama perusahaan. Menurut keterangan pihak PG, kewenangan tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang di tingkat pusat di Surabaya.

Dengan demikian, pada pertemuan 26 September 2026 belum terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pihak PG Asembagoes.

LPKAN mendorong agar komunikasi antara petani dan pihak perusahaan tetap berjalan. Persoalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan, sehingga kegiatan perusahaan dan aktivitas pertanian masyarakat dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi alam, lahan, serta kepentingan masing-masing pihak.

Hsn

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama