SUKOHARJO | Cyerpolri.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka dalam pengungkapan sabu yang mengguncang Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Senin (28/9/2026). Dari kamar lantai dua rumah salah satu tersangka, petugas menyita 21 paket sabu seberat sekitar 12 gram dan dua butir inex—barang haram yang kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak dan keluarga di lingkungan setempat.
Direktur Reserse Narkoba Kombespol Yos Guntur mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas. “Penggeledahan di kamar tersangka S menemukan 21 paket sabu dan dua butir inex yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam. Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.48 WIB,” ujar Kombespol Yos, Selasa (29/9/2026).
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan alat hisap bong, korek api gas, lakban, gunting, serta dua telepon seluler—perangkat yang menunjukkan pola peredaran dan penggunaan di tingkat lokal. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku menerima barang yang diduga berasal dari seseorang berinisial H, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keterangan penyidik menyebut komunikasi dengan H berlangsung melalui WhatsApp pada Minggu (27/9/2026). H diduga menginstruksikan pengambilan paket di titik penyerahan di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Pola pengambilan via titik antar (drop point) ini menandakan modus operandi yang semakin rapi dan berbahaya, dengan potensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini makin mengkhawatirkan mengingat salah satu tersangka, S (41), pernah tersangkut perkara narkotika pada 2021. “Kami masih mendalami asal barang dan pola peredarannya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Dir Resnarkoba.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menyerukan peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. “Masyarakat adalah garda terdepan. Laporkan aktivitas mencurigakan agar kami dapat menindaklanjutinya,” ujarnya.
Kasus ini masih berproses. Penyidik intensif menelusuri keterlibatan tersangka lain dan keberadaan DPO H. Publik berhak marah: peredaran narkotika bukanlah masalah pribadi beberapa orang, melainkan ancaman kolektif yang merusak masa depan generasi muda. Aparat diminta menindak tegas dan mengusut tuntas jaringan yang memungkinkan barang haram itu sampai ke lingkungan warga.
Imam r

