SEMARANG | Cyberpolri.id - Polda Jawa Tengah meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran pada musim kemarau. Langkah ini merespons Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala kepolisian daerah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengatakan karakter wilayah Jawa Tengah yang beragam—meliputi pertanian, perkebunan, lahan terbuka, semak belukar, dan kawasan hutan—menuntut pendekatan pencegahan yang proaktif. “Deteksi dini dan keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting,” ujarnya di Mapolda Jateng, Rabu (2/9).
Polda Jateng telah mengarahkan jajarannya untuk memperketat pemetaan wilayah berisiko, memperkuat patroli, serta memprioritaskan lokasi yang memiliki riwayat kejadian kebakaran.
Peran Bhabinkamtibmas dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada petani, pengelola lahan, serta masyarakat sekitar kawasan hutan dan perkebunan agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Yuliyanto mengingatkan risiko pembakaran lahan di musim panas dan kering.
“Api kecil yang dianggap biasa dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Jangan sampai kegiatan yang tampak sederhana menimbulkan kerugian besar maupun membahayakan jiwa,” katanya.
Koordinasi lintas sektor juga diperkuat, melibatkan BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah daerah, Perhutani, TNI, pemerintah desa, kelompok masyarakat, serta pengelola perkebunan.
Tujuannya agar informasi mengenai titik api dapat cepat diterima dan ditindaklanjuti.
Upaya sebelumnya tetap dilanjutkan, seperti patroli di perkebunan, lahan kosong, dan kawasan hutan; pemantauan titik panas berbasis teknologi; serta kesiapan personel dan peralatan penanganan kebakaran. “Kami membangun pola penanganan sederhana namun responsif: memetakan wilayah rawan, memantau, menerima laporan masyarakat, dan merespons segera ketika ada indikasi kebakaran.
Semakin cepat diketahui, semakin kecil kemungkinan api meluas,” jelas Yuliyanto.
Selain pencegahan, kesiapan menghadapi kondisi darurat juga ditingkatkan. Polres diminta memastikan kesiapan personel dan sarana-prasarana, serta menyiapkan langkah kontinjensi bila diperlukan pengerahan sumber daya lebih besar.
Polda Jateng mendorong penguatan peran masyarakat, seperti kelompk peduli api, kelompok tani, pemerintah desa, dan komunitas lokal, karena mereka berada paling dekat dengan potensi titik api. “Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah, TNI, pemadam kebakaran, Perhutani, pengelola perkebunan, pemerintah desa, dan masyarakat memiliki peran masing-masing.
Yang penting adalah membangun kepedulian bersama agar potensi kebakaran dicegah sejak awal,” kata Kabid Humas.
Penegakan hukum akan dilakukan bila ditemukan pelanggaran. Setiap kejadian kebakaran ditangani berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan untuk menentukan penyebab serta ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian. Yuliyanto menegaskan pendekatan pencegahan tetap diutamakan, namun pelaku yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Polda Jateng mengimbau masyarakat segera melaporkan temuan titik api, aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas, atau kondisi lain yang dapat memicu kebakaran. Laporan dini dianggap krusial untuk mencegah eskalasi.
“Jika melihat asap atau titik api, jangan dianggap sepele dan jangan menunggu api membesar. Segera laporkan kepada petugas atau pemerintah setempat. Satu laporan cepat bisa mencegah dampak jauh lebih besar,” pungkasnya.
Imam r

