BANYUMAS | Cyberpolri.id — Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap jaringan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual-beli mobil yang membuat satu keluarga kehilangan uang hingga Rp115 juta. Polisi menetapkan tiga tersangka yang diduga berkolusi untuk menipu dan memanipulasi dokumen kendaraan demi meraup keuntungan cepat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan peristiwa bermula ketika Purwono, suami korban Paryati (warga Sokaraja), mendatangi rumah tersangka TH yang dikenal sebagai pedagang mobil. TH menawarkan sebuah Daihatsu Luxio putih seharga Rp120 juta dengan janji manis: dokumen lengkap, penggantian sarung jok dan perangkat audio, serta BPKB akan diserahkan setelah proses balik nama selesai.
Korban percaya. Pembayaran dilakukan bertahap: tunai Rp30 juta, kemudian transfer Rp85 juta pada 9 Januari. Sisa Rp5 juta belum dibayar karena korban menunggu BPKB. Namun janji itu tak pernah ditepati. Alih-alih menyerahkan dokumen asli, tersangka BS yang datang ke rumah korban pada Februari 2023 hanya memberi salinan STNK. Hingga September 2023, BPKB dan STNK asli tak kunjung ada di tangan korban.
Penyelidikan polisi mengungkap praktik yang lebih licik: BS dan AP diduga mengubah identitas kendaraan dengan memproduksi salinan STNK menyerupai aslinya dan memasang pelat nomor berbeda. Ternyata mobil itu sempat dijual ke pembeli lain di Gombong, Kebumen, seharga Rp112 juta, namun transaksi batal karena BPKB tak diberikan. Untuk menguasai kembali mobil, TH, BS, dan AP mengumpulkan Rp75 juta untuk menebus kendaraan dari pembeli sebelumnya, lalu menyimpannya di rumah TH dan menawarkannya kembali kepada korban.
Para tersangka mengaku telah merencanakan tindakan tersebut. Dari pembayaran korban sebesar Rp115 juta, polisi menemukan uang itu tidak digunakan untuk melunasi kredit guna memperoleh BPKB. Sekitar Rp75 juta digunakan untuk mengembalikan modal (Rp50 juta ke TH, Rp25 juta ke AP), sedangkan sisa sekitar Rp40 juta dibagi sebagai keuntungan, digunakan untuk perbaikan kendaraan, dan sebagian dikuasai BS dengan dalih akan menebus BPKB — namun dana itu telah habis untuk keperluan pribadi.
Polisi menyita barang bukti: satu unit Daihatsu Luxio putih, salinan STNK, bukti transfer Rp85 juta, kuitansi pembayaran Rp115 juta, surat pernyataan, dan dokumen mutasi rekening para tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Kapolresta Petrus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji penjual tanpa bukti: periksa kelengkapan dokumen secara fisik, cocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK dan BPKB, serta pastikan proses balik nama benar-benar berlangsung sebelum melakukan pelunasan. Laporkan segera ke polisi bila menemukan indikasi penipuan.
Kasus ini mengingatkan masyarakat: modus jual-beli mobil abal-abal yang memanipulasi dokumen bisa menjerat siapa saja. Waspadai janji muluk, dan utamakan bukti keras daripada kata-kata manis penjual.
Imam r

