Revitalisasi SLB Negeri Demung Situbondo: Mekanisme Swakelola dan Keselamatan Kerja Jadi Sorotan

SITUBONDO | Cyberpolri.id – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Demung, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendapat sorotan setelah tim Cyberpolri.id melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu (5/9/2026).

Proyek yang berlokasi di Jalan Semiring No. 504, Watu Ketu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, tersebut diketahui memiliki nilai bantuan sebesar Rp972.805.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Pewarta Cyberpolri.id, Zainol Hasan, yang melakukan pemantauan di lokasi sekitar pukul 14.26 hingga 14.29 WIB, mencatat sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pelaksana.

Dugaan Pelaksanaan Tidak Sesuai Pola Swakelola

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa Tahun 2026.

Dalam papan informasi tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SLB Negeri Demung sebagai pelaksana, dengan pola pelaksanaan swakelola dan jangka waktu 150 hari kalender.

Namun, saat melakukan pemantauan, tim menemukan adanya aktivitas pekerjaan konstruksi yang diduga melibatkan pihak di luar pelaksana sebagaimana tercantum dalam informasi proyek.

Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Untuk memastikan kesesuaiannya, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan, mekanisme pengadaan, dan ketentuan kerja sama yang digunakan oleh P2SP.

Material dan Sisa Bongkaran Berserakan

Selain mekanisme pelaksanaan, tim juga menemukan sejumlah material bangunan, sisa kayu, serta puing bongkaran yang terlihat berada di area proyek

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang digunakan untuk aktivitas pendidikan.

Penataan material dan sisa pekerjaan perlu diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas sekolah maupun menimbulkan potensi risiko bagi siswa, tenaga pendidik, dan pihak lain yang berada di lingkungan sekolah.

Aspek Keselamatan Kerja Turut Disoroti

Pemantauan berikutnya juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam dokumentasi yang diambil sekitar pukul 14.28 WIB, terlihat pekerja melakukan aktivitas di atas scaffolding. Dari pengamatan visual tim, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara lengkap belum terlihat.

Selain itu, di area pekerjaan juga belum terlihat adanya pembatas atau barrier yang secara jelas memisahkan zona konstruksi dengan area aktivitas sekolah.

“Keselamatan siswa harus menjadi prioritas, apalagi kegiatan pembangunan berlangsung di lingkungan SLB. Aspek K3 perlu benar-benar diperhatikan selama pekerjaan berlangsung,” ujar Zainol Hasan kepada Cyberpolri.id.

Dokumentasi dan Klarifikasi

Tim Cyberpolri.id telah mendokumentasikan sejumlah kondisi di lokasi, antara lain papan informasi proyek, aktivitas pekerjaan di dalam bangunan, serta kondisi area luar bangunan.

Dokumentasi tersebut menjadi bahan awal untuk melihat kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan program revitalisasi yang berlaku.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp972,8 juta, sejumlah aspek dinilai penting untuk mendapat penjelasan secara terbuka, terutama mengenai mekanisme swakelola, pengadaan dan penggunaan material, serta penerapan standar keselamatan kerja.

“Anggaran yang digunakan merupakan uang negara. Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai ketentuan, tentu hal tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu perlu dilakukan evaluasi sesuai aturan,” kata Zainol.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP SLB Negeri Demung belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pemantauan tersebut.

Cyberpolri.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak P2SP SLB Negeri Demung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Zainol.H

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama