SURABAYA|Cyberpolri.id - Minggu (6/9/2026) Persoalan sampah limbah potongan sayur dan dapur MBG Progam Makan bergizi gratis yang muncul sampah organik basah ,sampah Anorganik,Limbah cair volume besar karena setiap masak ratusan -ribuan Porsi setiap hari kerja siswa -siswi Masuk sekolah
Bakar sampah di depan rumah. Bukan kejahatan!”
Eits, jangan dianggap sepele ya. Terutama warga di kompleks padat penduduk, perkampungan, dan kelurahan.
Asap dari pembakaran sampah yang masuk ke rumah tetangga, mengganggu pernapasan, menimbulkan pencemaran, atau bahkan berdampak pada kesehatan, bisa jadi persoalan hukum. Tergantung jenis sampah, cara pembakaran, dampak yang ditimbulkan, dan aturan daerah yang berlaku.
Secara hukum lingkungan, *Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Lebih jauh, *Pasal 98 ayat (1)* mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga melampaui baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Ancamannya cukup berat: *pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.*
Tapi bukan berarti tiap orang yang membakar satu tumpuk sampah langsung dipidana Pasal 98. Harus dilihat dulu faktanya:
Sampah dibakar Plastik, karet, B3 beda hukumnya dengan daun kering.
Sampah menimbulkan pencemaran
baku mutu udara terlampaui
Sampah bakar dilakukan dengan sengaja dan berulang besar dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan
melanggar Perda/aturan daerah
Contoh Kasus
Tetangga A setiap sore membakar sampah plastik dan limbah di halaman. Asapnya masuk ke rumah Tetangga B, menimbulkan gangguan, dan terus dilakukan walau sudah ditegur.
Kalau Terjadi di Sekitar Anda
Jangan langsung emosi atau main viral.
Langkah pertama: Tegur dengan baik-baik.
Jika tidak selesai: Dokumentasikan kejadian dan dampaknya. Lalu sampaikan pengaduan ke RT/RW, pemerintah desa/kelurahan, atau Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Edukasi Hukum
“Halaman rumah memang milik kita. Tapi ketika asap dan pencemaran sudah mengganggu hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, persoalannya tidak lagi sekadar urusan pribadi.”
Mari jaga lingkungan tanpa harus bermusuhan dengan tetangga.
Karena tetangga adalah orang paling dekat saat kita butuh pertolongan.
*(Nang)*

