SRAGEN | Cyberpolri.id - 5 September 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penempatan barang atau dikenal sebagai "alamat web" di wilayah Sragen dan sekitarnya. Penyidik mengamankan dua tersangka dan menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.
Kedua tersangka, BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus, ditangkap pada Kamis (3/9) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen. Penangkapan berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kombespol Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan saat penggeledahan ditemukan delapan paket sabu di dalam lemari kamar kos. Selain itu, diamankan sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor.
"Dari penggeledahan kamar kos ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari, serta perangkat yang biasa dipakai untuk memfasilitasi peredaran," ujar Kombespol Yos Guntur, Sabtu (5/9).
Berdasarkan keterangan awal, kedua tersangka mengaku telah menempatkan beberapa paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Pola ini disebut modus "alamat web", yakni barang tidak diserahkan langsung kepada penerima, melainkan diletakkan di titik tertentu kemudian alamat pengambilan disampaikan melalui komunikasi digital.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka, petugas melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi yang disebutkan dan menemukan delapan paket sabu tambahan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar. Lokasi penemuan antara lain kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Dengan demikian, total paket sabu yang diamankan dari kamar kos dan lokasi pengembangan berjumlah 16 paket dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengatakan menerima sabu dari seseorang berinisial K. Mereka mengaku diminta membagi dan menempatkan paket-paket tersebut sesuai alamat yang diberikan. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan uang Rp 1.000.000 dan satu paket sabu.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengatakan modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Pengedar kerap memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
"Modus dibuat seolah-olah penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Pola ini tetap menjadi fokus penyidikan," kata Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang. Penyidik akan mengurai mata rantai secara menyeluruh: siapa pemasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang diedarkan.
"Penyidik akan terus mengembangkan informasi untuk mengetahui asal barang dan jaringan yang lebih luas. Masyarakat kami minta tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," tegasnya.
Imam r

