JAKARTA | Cyberpolri.id — Terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sebelum menyelesaikan seluruh masa pidananya.
Informasi tersebut terungkap dalam laporan investigasi BBC Eye, yang menyebut Bechi memperoleh program pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas mengatakan kepada BBC bahwa Bechi telah menjalani dua pertiga masa pidananya pada 23 Juli 2025, sehingga memenuhi ketentuan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Temuan tersebut kemudian memicu respons dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Bechi.
Menurut Rieke, aspek asesmen risiko terhadap terpidana harus menjadi perhatian serius sebelum program pembebasan bersyarat diberikan, terlebih perkara yang menjerat Bechi berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap santriwati.
“Melepaskan pelaku yang indikasi predator tanpa ada asesmen risiko yang tajam, menurut saya sama saja dengan negara mengizinkan korban-korban lainnya jatuh,” kata Rieke.
Pembebasan bersyarat sendiri merupakan bagian dari program pembinaan narapidana yang memiliki persyaratan dan mekanisme tertentu sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Kasus Muhammad Subchi Azal Tsani sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ia dinyatakan bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Kini, pemberian program pembebasan bersyarat tersebut kembali menjadi sorotan dan mendorong desakan agar pemerintah menjelaskan secara transparan dasar hukum, proses asesmen, serta pertimbangan yang digunakan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat kepada Bechi.
Sumber: BBC Eye

