Transaksi COD Berujung Jejak Jaringan Pencetak Uang Palsu Lintas Provinsi

SEMARANG | Cyberpolri.id — Sebuah transaksi cash on delivery (COD) untuk penjualan telepon seluler membuka jalur pengungkapan jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Awalnya, korban menerima 45 lembar uang pecahan Rp100.000 yang kemudian dicurigai palsu saat hendak dipakai membeli rokok.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Korban menyepakati harga jual ponsel sebesar Rp4,5 juta, lalu menerima pembayaran tunai berupa 45 lembar uang Rp100.000.

Kecurigaan muncul setelah korban membawa uang tersebut pulang dan merasakan tekstur yang tak biasa. Dengan metode sederhana—dilihat, diraba, dan diterawang—korban memeriksa lembar demi lembar dan menemukan kejanggalan. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Ngaliyan sehingga penyidikan dimulai.

Jejak pelaku menuju Pekalongan

Penyelidikan polisi berlanjut dan mengejar jejak pelaku hingga Kota Pekalongan. Di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, petugas menangkap dua tersangka: AH (44) dan AS (48), keduanya berdomisili di Kabupaten Bekasi. Dari penangkapan disita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM, dan uang palsu senilai sekitar Rp7 juta.

Jejak pembuatan di Cikarang

Pengembangan penyidikan mengungkap lokasi dugaan pembuatan uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tim penyidik mengamankan alat dan bahan yang diduga dipakai untuk memproduksi uang palsu, salah satunya satu unit printer. Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengidentifikasi peran masing‑masing pelaku dan memperkirakan luas jaringan serta jumlah uang palsu yang telah dicetak dan diedarkan.

Pentingnya laporan masyarakat

Kombes Pol. Muhammad Anwar menilai laporan korban menjadi titik awal penting pengungkapan jaringan lintas provinsi itu. Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengingatkan masyarakat agar selalu berhati‑hati saat menerima pembayaran tunai, terutama pada transaksi COD dengan nilai besar.

“Periksa uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Jangan terburu‑buru meninggalkan lokasi transaksi sebelum memastikan keaslian uang,” ujarnya. Ia juga mengimbau publik untuk segera melapor kepada aparat apabila menemukan dugaan uang palsu dan tidak mengedarkannya kembali.

Kasus ini memperlihatkan betapa mudahnya peredaran uang palsu melintasi daerah dan betapa pentingnya kewaspadaan individu dalam transaksi tunai untuk mencegah menjadi korban atau turut menyebarkan uang palsu.

Imam R

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama