Warga Rejomulyo Protes Ke Pemilik Ternak Ayam Petelur Diduga Langgar Izin Lingkungan

NGAWI | Cyberpolri.id – Jumat (4/9/2026) Dugaan pelanggaran izin usaha dan administrasi lingkungan hidup menimpa peternakan ayam petelur milik Bapak Susanto di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Laporan resmi terkait hal ini telah disampaikan oleh Bakri selaku Kepala Desa Rejomulyo kepada pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha ternak tersebut diduga telah beroperasi selama beberapa tahun sebelum mengantongi persetujuan lingkungan dan dokumen wajib. Hal itu bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan pengelola usaha terhadap aturan dasar pengelolaan lingkungan.

Selain persoalan izin, warga sekitar kandang ayam petelur  juga meminta pemerintah memeriksa pengelolaan limbah, potensi dampak lingkungan, serta dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum pemerintah desa dalam proses administrasi setelah usaha berjalan.

Isu ini menambah sorotan terhadap kemungkinan adanya kelalaian pengawasan di tingkat lokal.

Kepala Desa Rejomulyo, Bakri, mendesak instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas usaha Surat Persetujuan Bangunan Gedung /PBG  dan SLF  belum sesuai ketentuan hukum . diduga temukan pelanggaran.

"Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Bakri.

Pihak pemilik usaha ternak ayam petelur Susanto, belum dapat di telpn seluler.


(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama