Diduga Tanpa Izin resmi dan Sarat Permainan, Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Kelurahan Mimbaan


SITUBONDO | Cyberpolri.id – Praktik alih fungsi lahan sawah yang diduga dilakukan tanpa izin resmi di Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan tajam. Kegiatan pengurukan dan pengerjaan proyek yang terpantau berlangsung hingga malam hari ini memicu kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pengawasan publik dan instansi terkait.

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial FN yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung pada malam hari, aktivitas tersebut terkesan ditutup-tutupi dan diduga kuat melibatkan praktik kongkalikong atau permainan oknum tertentu dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Pernyataan senada juga diperkuat oleh Sublok setempat berinisial Hr. Saat dikonfirmasi, Hr menyatakan bahwa pihak pelaksana kegiatan sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi dengan dirinya selaku pengampu wilayah pengairan/sublok setempat.

"Hal ini sangat merugikan negara. Karena jika dibiarkan, lahan produktif di Kelurahan Mimbaan akan habis dan tentu akan berdampak buruk pada ketahanan pangan," tegas Hr dengan nada geram.

Menanggapi temuan ini, Kepala Biro (Kabiro) Situbondo media Cyberpolri.id menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim investigasi akan terus bergerak menggali informasi mendalam terkait legalitas dan perizinan peralihan fungsi lahan ini secara komprehensif—mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), kelurahan, kecamatan, hingga tingkat pusat.

Langkah investigasi berlapis ini diambil guna memastikan apakah proyek tersebut telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)/UKL-UPL yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

DASAR HUKUM TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Tindakan alih fungsi lahan sawah (terutama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan / LP2B) secara sembarangan tanpa prosedur perizinan yang sah dapat dijerat dengan sejumlah regulasi hukum di Indonesia, antara lain:

 * Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):

   * Pasal 44 ayat (1): Lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

   * Pasal 72 dan Pasal 73: Setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat diancam dengan sanksi pidana penjara (maksimal 5 tahun) serta denda dengan nominal hingga miliaran rupiah.

 * Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan:

   * Mengatur perlindungan terhadap kawasan pertanian produktif demi menjaga kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional.

 * Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja):

   * Pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pemanfaatan ruang/lahan tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara bagi pelaku pembangunan ilegal.

Penerbit/Rilis oleh: Kabiro Situbondo Cyberpolri.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama