Dua Terduga Pencuri Burung dan Helm di Kembaran Ditangkap, Kerugian Rp1,9 Juta

BANYUMAS | Cyberpolri.id - Unit Reskrim Polsek Kembaran menangkap dua pria berinisial UMA (22) dan YNF (21) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga mencuri dua ekor burung peliharaan dan dua helm; total kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 juta.

Kejadian bermula pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB ketika korban HDN (46) dan M (42) hendak mengantar anak sekolah. Mereka mendapati dua kandang burung kosong dan dua helm yang sebelumnya berada di teras hilang. Pencarian di sekitar rumah menemukan kandang bertebaran, sehingga korban melapor ke Polsek Kembaran.

Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua terduga pada Sabtu (17/10/2026). Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton menyampaikan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebagai berikut:

Seekor lovebird jenis pastel biru putih.

Seekor kenari jenis panda.

Dua helm merek INK warna hitam dan abu-abu.

Sebatang kayu jati panjang sekitar 120 cm (diduga sebagai alat pembobolan atau pengancam).

Dua jaket hoodie dan dua celana yang diduga dipakai saat melakukan aksi.

Kedua terduga mengakui perbuatan mereka dan menyatakan aksi itu telah direncanakan dengan motif kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku mengambil burung dan helm secara bersama-sama; barang bukti kini kami amankan untuk proses penyidikan," kata Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo, S.H., disampaikan atas nama Kapolresta.

Kasus ini diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kembaran melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi serta memverifikasi kronologi untuk menentukan pasal yang disangkakan.

Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan: simpan barang berharga dan hewan peliharaan di tempat aman, kunci akses ke garasi atau teras, serta segera laporkan kehilangan atau gerak-gerik mencurigakan ke Polsek setempat. "Jangan lengah walau berada di lingkungan rumah sendiri," tegas AKP Ali.

Perkara tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Kembaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama