Lagi Satresnarkoba Polres Pekalongan Tangkap 3 Pria di Pekalongan serta Sita Sabu dan 1.509 Butir Obat Keras.


PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Satresnarkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sabu seberat 0,26 gram serta ratusan butir obat yang terdiri dari tramadol, Hexymer, dan Yarindo.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AH (36), MP (22), dan AF (26). Mereka merupakan warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tiga orang terlapor serta sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa hak,” ujar Yonanta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dimulai pada Jumat (23/10/2026) malam. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Sabtu (24/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 wib, petugas mengamankan salah satu terlapor yang diduga menguasai sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua orang lainnya dalam pembelian sabu tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan dua terlapor lainnya. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu terlapor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kesesi, dan menemukan sejumlah obat-obatan serta barang bukti pendukung lainnya.

Sita sabu dan 1.509 butir obat

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,26 gram. Selain itu, petugas mengamankan 630 butir tramadol, 567 butir Hexymer, dan 312 butir Yarindo.

Dengan demikian, total obat-obatan yang diamankan mencapai 1.509 butir.

Polisi juga menyita tiga pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, alat isap sabu atau bong, mikrotube, sedotan yang dimodifikasi, korek api, dua tas selempang, serta sejumlah barang lainnya.

Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon genggam dan dua sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan

Yonanta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kasat Resanrkoba menyatakan, penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing terlapor serta asal-usul barang bukti yang ditemukan. (Win)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama