Pelaku Jambret Kejam Tabrak & Lukai Perempuan di Banyumas, Polisi Bekuk Terduga

BANYUMAS | Cyberpolri.id — Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria diduga pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang perempuan terjatuh dan mengalami luka serius di Jalan Raya Buntu–Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas. Tersangka, HF (30) asal Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, kini ditahan dan diproses hukum.

Kejadian bermula pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 06.15 WIB. Korban, WAM (37), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, sedang mengendarai sepeda motor pulang dari rumah kerabat di Kalibagor ketika diduga dipepet oleh pelaku. Menurut penjelasan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, HF diduga merampas tas korban secara paksa sehingga korban terjatuh dari kendaraannya.

"Korban mengalami luka pada kepala, kaki, dan tangan. Warga yang menemukan korban langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke tempat kerja kerabat di SMK Negeri 1 Kalibagor sebelum dirujuk ke Puskesmas Kalibagor. Karena kondisi masih pusing dan nyeri, korban dirawat lanjutan di RSUD Banyumas," kata Kapolresta.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Banyumas pada 14 Oktober 2026, penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penanganan terhadap perkara ini. Barang yang diduga dirampas pelaku ditemukan berupa dompet berisi identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800 ribu–Rp900 ribu, tiga cincin emas, satu liontin, serta satu unit ponsel OPPO A15 lengkap dengan kabel charger.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HF disangkakan melanggar ketentuan Pasal 479 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada pagi hari dan di ruas jalan sepi, serta tidak membawa barang berharga secara mencolok. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban diminta segera melapor ke kepolisian agar pelaku cepat ditindak.

Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama