Penagih Utang Berujung Kekerasan di Kudus: Kapolda Jateng Serukan Tindak Tegas, Warga Diminta Berani Melapor

KUDUS | Cyberpolri.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengecam keras aksi penagihan utang yang berujung kekerasan dan mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang berhak memakai ancaman, intimidasi, atau kekerasan untuk menagih kewajiban finansial. Penegakan hukum akan dilakukan tegas kepada pelaku, termasuk mereka yang menyembunyikan tindakan kriminal di balik nama perusahaan jasa penagihan.

Pernyataan itu disampaikan saat Kapolda meninjau langsung penanganan kasus dugaan kekerasan bersama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta masuk paksa ke rumah warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).

Menurut laporan sementara penyidik, peristiwa bermula dari sengketa utang-piutang. Pihak yang mengklaim berhak menagih diduga menggunakan jasa PT Jawara Mandiri Solution untuk mendatangi rumah keluarga debitur. Kedatangan rombongan pada Selasa (13/10) sekitar pukul 11.30 WIB memicu perselisihan. Mediasi yang melibatkan polisi dan keluarga korban sempat dilakukan, tetapi tidak menemui titik temu.

Kondisi kembali memanas pada sore hari, sekitar pukul 16.00–17.00 WIB. Keterangan penyidik mengindikasikan aksi kekerasan berupa pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan rumah. Sejumlah warga terluka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang dilaporkan mengalami sayatan akibat senjata tajam jenis bendo.

Polres Kudus bersama Polda Jateng menindaklanjuti kejadian itu dengan penyelidikan menyeluruh. Penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung, serta mengamankan 24 terduga pelaku — 21 orang diduga berasal dari kelompok jasa penagihan dan 3 orang pengguna jasanya — beserta tujuh unit kendaraan yang diduga dipakai dalam aksi.

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar mereka yang melakukan kekerasan di lokasi. "Kami mendalami siapa yang mengerahkan, membiayai, atau mengatur kedatangan rombongan. Tidak boleh ada yang bersembunyi di balik nama perusahaan untuk melakukan tindakan preman," kata Irjen Roy.

Ia mengimbau masyarakat tidak takut melapor ketika menghadapi intimidasi atau kekerasan. "Jangan biarkan mereka merasa bisa bertindak seenaknya. Utang boleh ada, tetapi bukan pembenaran melakukan pemaksaan dan kekerasan. Laporkan segera supaya polisi dapat bertindak," tegas Kapolda.

Dalam kunjungan ke Mapolres Kudus dan rumah korban, Kapolda bersama Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo serta unsur Forkopimda meninjau barang bukti dan kondisi korban. Kapolda memberi santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk perhatian dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan agar warga tidak menghadapi situasi berbahaya sendirian. "Segera hubungi polisi. Kami akan memberikan perlindungan dan menindak pelaku sesuai hukum," ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa praktik penagihan yang mengedepankan ancaman dan kekerasan akan berhadapan dengan proses hukum. Aparat menegaskan komitmen melindungi warga dari tindakan premanisme berkedok penagihan.

Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama