SEMARANG | Cyberpolri.id — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di Semarang Barat. Penindakan dilakukan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono; petugas mengamankan tujuh orang, terdiri atas dua operator warnet dan lima pemain yang sedang melakukan perjudian online.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan penindakan oleh Tim Subdit 2 berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas perjudian yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2026.
“Petugas menemukan bukti transaksi dan aktivitas perjudian online di lokasi. Warnet yang semula menyediakan layanan game diduga beralih fungsi menjadi sarana perjudian,” kata Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (19/10).
Dari pemeriksaan awal, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diduga mengelola dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha yang beroperasi sejak 2018 itu diduga memperoleh pendapatan harian sekitar Rp150.000–Rp200.000 dari aktivitas tersebut.
Petugas menyita sejumlah barang bukti komputer dan perlengkapannya, antara lain monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse, yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian online. Ketujuh orang yang diamankan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan status hukum sesuai bukti yang ditemukan.
Kombes Pol. Wahyu menjelaskan bahwa penanganan perjudian online di Polda Jateng menunjukkan lonjakan perkara. Pada 2025, Ditressiber menangani 60 kasus judi online; pada periode Januari–Oktober 2026, jumlah kasus meningkat menjadi 96, naik sekitar 60 persen.
Selain penindakan, upaya pemberantasan meliputi langkah preventif seperti pengajuan pemblokiran tautan yang memuat konten perjudian. Sepanjang 2025, Ditressiber mengajukan pemblokiran 1.802 tautan; pada Januari–Oktober 2026 tercatat 1.486 tautan yang diajukan untuk diblokir.
“Kami tidak hanya menindaki pelaku di lapangan, tetapi juga menutup akses digital yang memfasilitasi perjudian. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi perjudian online,” ujar Kombes Pol. Wahyu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa. “Jangan biarkan fasilitas usaha disalahgunakan untuk kejahatan. Laporkan segera agar kami dapat menindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Polda Jateng menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perjudian online: tindakan represif di lapangan, pembatasan akses digital, dan kerja sama dengan pihak terkait akan terus dijalankan untuk menindak pelaku dan mencegah meluasnya praktik tersebut.
Imam r

