Polisi Bekuk Pencuri HP Sadis, Empat TKP Diduga Jadi Korbannya

SRAGEN | Cyberpolri.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri berhasil membongkar jaringan pencurian telepon genggam yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial S (46), warga Plupuh, Sragen, ditangkap di kawasan Gerdu, Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyidik menelusuri bukti dan keterangan saksi.

Korbannya bukan hanya satu. Penyidikan awal mengarah pada dugaan keterlibatan S dalam serangkaian aksi pencurian handphone di empat lokasi lain di wilayah Sragen. Polisi kini menggali lebih dalam untuk memastikan kronologi setiap tindak pidana dan mencari keberadaan barang bukti yang hilang.

Kejadian pemicu laporan bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, seorang remaja peserta latihan kriket di Lapangan Sukowati Gemolong, meninggalkan satu unit handphone Tecno POVA 6 warna biru di dashboard sepeda motornya yang diparkir dekat lapangan. Saat kembali setelah latihan, ponsel itu telah raib. Upaya pelacakan lewat akun email gagal. Korban dirugikan sekitar Rp2,7 juta dan melapor ke Polsek Gemolong.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga mencuri ponsel tersebut dan sejumlah perangkat lain dari lokasi berbeda. Pengembangan kasus menunjukkan petunjuk keterlibatan di lokasi berikut:

Samping gereja Gemolong: satu unit Samsung diduga hilang.

Sekitar Lapangan SMK Sukowati: satu unit Tecno, diduga dicuri dua–tiga minggu sebelumnya.

Pasar Dungdang, Miri (12 Oktober 2026): dua unit ponsel (Vivo dan Samsung) dilaporkan hilang

Kawasan tempat makan nasi kebuli Gemolong: satu unit Realme, kejadian diperkirakan kurang dari enam bulan lalu.

Penyidik mengamankan barang bukti penting, yakni satu unit handphone Tecno POVA 6 berwarna biru beserta kotak kemasannya, serta satu sepeda motor Honda Revo hitam (2015) lengkap STNK dan kunci kontak. Polisi menduga motif pelaku ekonomi—mendulang uang mudah dengan menjual hasil curian—namun penyidikan masih berlanjut untuk menguatkan alat bukti dan jaringan yang mungkin terlibat.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menegaskan bahwa penyidikan berlanjut untuk memastikan semua korban teridentifikasi dan barang bukti berhasil diamankan. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengimbau warga untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan, sekecil apa pun waktu yang dibutuhkan, karena pelaku seperti S memanfaatkan celah sekejap untuk melancarkan aksinya.

Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama