Polresta Banyumas Ringkus Penjual Miras Ilegal di Sokaraja, Amankan 59 Liter Barang Bukti

BANYUMAS | Cyberpolri.id — Satresnarkoba Polresta Banyumas menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal setelah mengamankan puluhan liter barang bukti dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Sokaraja, Jumat (30/10/2026).


Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah warung yang diduga menjadi titik peredaran miras tanpa izin. Di lokasi, petugas menangkap pemilik warung, M.A.K. (32), serta menyita berbagai jenis miras ilegal sebanyak kurang lebih 59 liter.


Barang bukti yang diamankan terdiri atas 49 botol ciu (24,5 liter), 16 botol Anggur Putih, 15 botol Anggur Kolesom, 9 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Atlas, dan 1 botol anggur tanpa merek ukuran 750 mililiter. Penyitaan ini menjadi bukti nyata praktik peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budi Yanto menyatakan, penjualan miras ilegal merupakan pelanggaran yang berdampak langsung pada keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penindakan ini bukan sekadar penyitaan barang; pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang menimbulkan risiko sosial,” ujar Kompol Willy.


Selain penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pemilik warung tentang larangan peredaran miras ilegal dan konsekuensi pidana serta administrasi yang dapat dikenakan. Polresta menegaskan akan terus meningkatkan operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk membongkar jaringan peredaran minuman keras ilegal dan menekan potensi gangguan keamanan.


Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin atau kegiatan yang mengancam ketertiban lingkungan. Selama operasi, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.


Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama