BANYUMAS | Cyberpolri.id — Aksi balap liar yang rutin menggunakan jalan persawahan Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, hingga mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, dihentikan petugas Polsek Kembaran bersama pemerintah desa dan warga setempat, Jumat (16/10/2026) sore. Razia terpusat ini menegaskan bahwa jalan umum bukan arena uji nyali.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo, S.H., berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 20.00 WIB sebagai tindak lanjut laporan warga yang resah. Sebelum aparat datang, masyarakat proaktif menutup akses jalan yang kerap dipakai balapan dengan menumpuk pohon dan ban, lalu menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, Aipda Desti Setiawan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Ali Rustomo menegaskan razia itu bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas serta mencegah potensi kecelakaan. "Kami tidak akan membiarkan jalan umum dipakai balap liar yang membahayakan warga," ujarnya.
Hasil penertiban: 21 orang—19 warga Kabupaten Purbalingga dan 2 warga Kabupaten Banyumas—beserta 21 unit sepeda motor berbagai merek diamankan. Semua kendaraan dibawa ke Satlantas Polresta Banyumas untuk pendataan dan penindakan berupa tilang sesuai peraturan perundang‑undangan.
Selain penegakan hukum, petugas memberi edukasi kepada remaja pelaku agar memahami pentingnya spesifikasi kendaraan, kewajiban kelengkapan berkendara, dan disiplin lalu lintas.
Kapolsek menegaskan peran serta orang tua sangat diperlukan: pengawasan ketat terhadap anak-anak pada waktu sore dan malam dapat mencegah perilaku berbahaya ini.
Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya balap liar atau gangguan kamtibmas di lingkungan masing‑masing. Sinergi antara polisi, perangkat desa, dan masyarakat diharapkan mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum, bukan menjadi arena yang meresahkan dan mengancam keselamatan publik.
Imam r

