KUDUS | Cyberpolri.id — Kepanikan warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, memuncak setelah informasi tentang sekelompok remaja yang diduga membawa senjata tajam beredar pada Sabtu (17/10/2026). Laporan cepat warga ditindaklanjuti Polsek Gebog; delapan remaja diamankan dan sejumlah barang bukti yang mengancam keselamatan warga disita.
Insiden bermula ketika seorang warga menerima pesan dari adiknya bahwa ada kerumunan remaja di sekitar rumah warga. Kekhawatiran akan kemungkinan ricuh membuat saksi mendatangi lokasi. Di sana warga menemukan sekumpulan remaja dan satu buah clurit yang diduga dibawa oleh salah satu dari mereka. Warga segera mengamankan benda tajam itu dan membawa para remaja ke Balai Desa Gribig sebelum menghubungi polisi.
Polsek Gebog yang menerima laporan lalu melakukan pendataan dan meminta keterangan saksi serta remaja yang diamankan. Dari pemeriksaan awal, satu remaja di bawah umur, FAI (15), diduga sebagai pemilik clurit. Menurut keterangan awal FAI, senjata tajam tersebut diduga akan dipakai dalam rencana tawuran antara dua kelompok yang disebut Geng Aftar WK (Undaan) dan Geng Singo Punk Down 220. Rencana itu belum memiliki waktu atau lokasi pasti, namun ancamannya nyata.
Polisi saat ini masih mendalami motif, asal muasal kepemilikan clurit, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebagai barang bukti petugas menyita satu clurit, satu gear sepeda motor berukuran sekitar 40 yang diikat dengan ikat pinggang, serta sebuah sarung.
Delapan remaja yang diamankan tercatat berinisial FAI (15), DCA (14), SBP (14), GP (16), MBA (15), BAKN (14), RTD (13), dan MIS (19). Identitas mereka didata untuk pemeriksaan lanjutan. Polsek Gebog sudah memintai keterangan saksi, berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta memanggil orang tua untuk proses pembinaan.
Sebagai langkah preventif, kepolisian berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk asesmen dan kemungkinan penempatan di rumah aman bagi remaja yang memerlukan perlindungan atau pembinaan. Langkah ini dimaksudkan agar pencegahan tawuran tak sekadar hukuman, melainkan upaya rehabilitatif agar anak tidak terjerumus dalam kekerasan.
Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan segera melapor jika mengetahui indikasi kepemilikan senjata tajam atau rencana tawuran. “Luka dan korban jiwa bisa terjadi dalam sekejap; jangan biarkan senjata tajam beredar di tangan anak-anak,” kata AKP Siswanto.
Masyarakat diingatkan untuk tidak menunda pelaporan. Ketegasan aparat dan kepedulian warga harus berjalan beriringan agar potensi kekerasan yang mengancam lingkungan segera dihentikan.
Imam r

