Tersangka Ditahan, Polresta Pati Usut Dugaan Persetubuhan Anak

PATI | Cyberpolri.id — Polresta Pati menetapkan dan menahan seorang pemuda berinisial M.S.M. (20) dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Perkara ini terungkap setelah keluarga mencari korban yang meninggalkan rumah dan menemukan korban bersama tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Penyidikan ditangani Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi menyebut dugaan peristiwa tersebut berlangsung berulang dalam kurun September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati. 

Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali hingga 21 Oktober 2026.

Peristiwa itu mulai terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orangtuanya. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga dini hari.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Orangtua korban bersama seorang saksi mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama tersangka di sebuah rumah.

“Perkara yang melibatkan anak kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban dan tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Kombes Pol Sigit.

Menurut dia, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan perkara serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi atau kenakalan remaja. 

Anak harus ditempatkan sebagai korban yang berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan proses hukum yang tidak menimbulkan trauma tambahan.

Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk lokasi, waktu, peran tersangka, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi turut mengamankan satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan.

M.S.M. telah ditangkap dan ditahan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam data perkara. Penerapan ketentuan pidana akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan

“Kami memastikan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan mengedepankan perlindungan korban. Proses hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap cermat agar seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Kombes Pol Sigit.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius karena anak yang seharusnya memperoleh perlindungan justru diduga menjadi korban kekerasan seksual. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membenarkan, menutupi, atau menyelesaikan perkara semacam ini secara kekeluargaan apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak.

Kapolresta Pati juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi sensitif mengenai korban. Penyebaran informasi tersebut dapat memperparah beban psikologis korban dan membuka ruang terjadinya stigma.

“Jangan menyebarkan identitas korban dan jangan memberikan stigma kepada anak. Masyarakat harus membantu korban untuk pulih, bukan memperburuk keadaan,” tegasnya.

Orangtua, lingkungan pendidikan, dan masyarakat diminta meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak. Anak perlu diberi ruang untuk bercerita dan merasa aman ketika menghadapi tekanan, ancaman, atau perlakuan yang mencurigakan.

Polresta Pati mengajak masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah bagi tersangka.

Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama