JOMBANG | Cyberpolri.id – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Sri Rejeki, Dusun Nglajur, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, mulai menjadi perhatian. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp213.878.000.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang baru terpasang di lokasi pada Selasa (3/11/2026), program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Sri Rejeki dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Namun, di balik besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, sejumlah aspek pelaksanaan proyek tersebut perlu mendapat perhatian, terutama terkait perencanaan anggaran, pengawasan teknis, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat konfirmasi terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kepala sekolah menyampaikan bahwa penyusunannya dilakukan sendiri tanpa bantuan konsultan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perencanaan dan pengawasan teknis pekerjaan. Siapa yang bertanggung jawab memastikan RAB telah disusun sesuai ketentuan? Bagaimana proses pengawasan dilakukan agar penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan hasil pembangunan memenuhi standar kualitas?
Pertanyaan tersebut penting mendapat penjelasan, mengingat dana yang digunakan merupakan uang negara sehingga setiap tahapan pelaksanaan harus memiliki dasar perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Penerapan K3 dan Jumlah Pekerja Turut Disorot
Selain persoalan perencanaan anggaran, kondisi keselamatan kerja di lokasi juga menjadi perhatian.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat hanya sekitar tiga orang pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan. Para pekerja juga terpantau belum menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan rompi kerja.
Padahal, keselamatan pekerja merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kegiatan pembangunan. Terlebih, di lokasi telah terdapat tulisan Safety First yang seharusnya diikuti dengan penerapan standar keselamatan kerja secara nyata.
Pemasangan papan imbauan keselamatan semestinya tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi juga dibarengi penyediaan dan penggunaan APD sesuai kebutuhan pekerjaan.
Transparansi dan Pengawasan Harus Diutamakan
Dengan nilai bantuan mencapai Rp213,8 juta, masyarakat tentu berharap pembangunan revitalisasi TK Sri Rejeki dapat terlaksana secara transparan, tepat waktu, serta menghasilkan bangunan yang berkualitas dan aman untuk menunjang kegiatan belajar mengajar anak usia dini.
Pihak sekolah maupun P2SP diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyusunan RAB, mekanisme pengawasan teknis, penggunaan anggaran, serta penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dana bantuan pemerintah tersebut dikelola, mulai dari perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan hingga laporan pertanggungjawaban.
Kontrol sosial terhadap proyek yang bersumber dari APBN merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun P2SP terkait sejumlah pertanyaan tersebut masih diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan utuh.
Editor: Ririn

