SRAGEN | Cyberpolri.id — Pelarian pelaku pembobolan konter Mahez Phone di Jalan Ahmad Yani, Sragen, berakhir setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sragen Kota menangkap tersangka yang diduga menggasak 58 unit telepon seluler senilai sekitar Rp310 juta.
Tersangka, GA (34), warga Tangerang yang berdomisili di Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada Kamis (20/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Suruh, Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima pada Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan keterangan Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, pelaku masuk ke dalam konter dengan memanjat menggunakan tangga bambu dari bagian belakang, lalu merusak ventilasi berteralis besi untuk mengakses etalase. Petugas menemukan kondisi etalase berantakan saat laporan diterima, indikasi modus operandi yang terencana dan berani.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri 58 unit handphone berbagai merek," ujar AKBP Heru Antariksa Cahya. Polisi menyatakan 36 unit sudah dijual di beberapa wilayah, termasuk Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang; 17 unit masih belum sempat dijual; serta lima unit ditemukan disembunyikan di semak-semak belakang penggilingan padi di Gemolong, Sragen.
Polisi menyita barang bukti puluhan ponsel merek iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo; uang tunai Rp9.960.000; kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506; akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890; serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy AD 5076 ZZ beserta STNK dan kunci kontak.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi pelaku usaha dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. "Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional.
Kami imbau pelaku usaha meningkatkan sistem keamanan fisik dan elektronik agar tidak mudah menjadi sasaran," kata AKBP Heru.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan lintas daerah untuk menumpas jaringan kejahatan yang memanfaatkan mobilitas untuk melancarkan aksi.
Imam r

