PENYADAPAN PRESIDEN DAN PERANG ANTARBINTANG DI MABES POLRI: JANGAN BIARKAN KEKUASAAN MENGALAHKAN PERSATUAN, HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

JAKARTA | Cyberpolri.id -  4 November 2026,Terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara, politik, media, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha menjadi persoalan serius bagi integritas institusi Polri.

Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi mereka sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya diberitakan telah ditahan di Rutan Mabes Polri, sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penyidik mengungkap dugaan penyadapan sepanjang 2025–2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah. 

Dugaan penghapusan data hasil sadapan pada Oktober 2026 juga harus diusut tuntas. Penyadapan tanpa dasar hukum bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan persoalan serius yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan, integritas aparat, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Publik mempertanyakan motif dan tujuan penyadapan tersebut. Apakah untuk mengumpulkan informasi, melindungi kepentingan tertentu, atau berkaitan dengan persaingan pengaruh di lingkungan kekuasaan?

Apakah terdapat benang merah dengan dugaan perang antarbintang di tubuh Polri? Semua pertanyaan ini tentunya  dijawab melalui bukti, bukan spekulasi.

Penyidik harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima informasi, dan siapa yang memperoleh manfaat.

Namun, Indonesia tidak boleh kehilangan fokus terhadap persoalan bangsa yang jauh lebih mendasar, yaitu korupsi, suap, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya integritas penyelenggara negara.

Jika persaingan kekuasaan melibatkan transaksi kepentingan, perlindungan kelompok, atau penggunaan aparat untuk menekan pihak lain, semuanya harus diusut berdasarkan hukum. 

Jangan sampai energi bangsa habis untuk perebutan jabatan dan pengaruh, sementara korupsi serta ketidakadilan terus merugikan rakyat. Persatuan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Kekuasaan memiliki batas waktu, sedangkan amanah kepada rakyat harus dipertanggungjawabkan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan perlindungan seluruh bangsa, pemajuan kesejahteraan umum, dan keadilan sosial.

Negara ini dibangun bukan untuk mempertahankan kekuasaan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Persoalan ini sekaligus menjadi momentum pembenahan penegakan hukum di Mabes Polri.

RPA Indonesia menerima dan mendampingi pengaduan masyarakat, Chintiche Vanessa Tuhuteru terkait dugaan KDRT, penelantaran anak, pemalsuan dokumen, dan persoalan kependudukan yang melibatkan mantan suaminya, seorang perwira Polri di Mabes Polri.


RPA meminta agar dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut diperiksa secara objektif. Siapa pun yang terlibat harus dikembalikan pada substansi hukum, tanpa perlindungan pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. 

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan korban, dan keadilan tanpa diskriminasi.

Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan tugas kepolisian dalam penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara

Karena itu, RPA Indonesia mendesak Bareskrim, Propam, dan Komisi III DPR RI mengawal seluruh perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang pangkat maupun jabatan.

Apabila pengungkapan kasus penyadapan ini menjadi pintu masuk pembenahan Polri, dampak positifnya harus dirasakan seluruh masyarakat: penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah, pengawasan diperkuat, pemberantasan korupsi dan suap semakin serius, serta kepercayaan rakyat terhadap hukum dapat dipulihkan. Inilah hasil yang harus diperjuangkan, bukan kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya.

Perang antarbintang, jika memang terjadi, harus dihentikan dan dikembalikan pada tujuan bernegara: menjaga persatuan, memperkuat integritas, memberantas korupsi dan suap, serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. 

Marwah Mabes Polri hanya dapat dijaga melalui keberanian menegakkan hukum secara adil. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.

NEGARA INI ADA UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK KEKUASAAN KELOMPOK TERTENTU. JABATAN ADA BATASNYA, TETAPI AMANAH PERSATUAN, KEADILAN, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT HARUS TERUS DIPERJUANGKAN.

RPA Indonesia kembali menegaskan: jangan jadikan persaingan kekuasaan sebagai agenda bangsa. Jadikan integritas, pemberantasan korupsi dan suap, persatuan, serta kesejahteraan rakyat sebagai ukuran keberhasilan penyelenggaraan negara.

RPA INDONESIA

Bergerak dengan Hati

Mendidik dengan Aksi

Melayani dengan Nyata.


Oleh: Jeannie Latumahina

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama