SEMARANG | Cyberpolri.id — Sehubungan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (vape) di lingkungan Polri, Polda Jawa Tengah menegaskan perintah tegas kepada seluruh personel: dilarang menggunakan vape baik di lingkungan kerja maupun di luar tugas dinas. Ketentuan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Polri serta ASN Polri.
Larangan tersebut diberlakukan sejak 30 Oktober 2026 sebagai langkah preventif untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang akhir-akhir ini memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah masuk dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penggunaan vape oleh personel dinilai berpotensi merusak citra institusi dan mengurangi kredibilitas dalam upaya penanggulangan narkoba di masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari internal Polri. “Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Integritas adalah fondasi utama; seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yaitu penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu. Polda Jateng meminta seluruh personel aktif mendukung program tersebut dengan disiplin internal dan teladan perilaku.
Polda Jateng akan menindaklanjuti penerapan surat edaran ini sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap personel yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri. “Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,” kata Kabid Humas.
Polda Jateng mengimbau seluruh anggota untuk patuh sebagai wujud tanggung jawab profesional dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. Penegakan disiplin ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam menghadirkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Imam r

