SEMARANG | Cyberpolri.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Komitmen itu ditunjukkan melalui evaluasi terhadap penanganan peristiwa di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ), Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak empat personel Polres Sukoharjo dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Keempat personel tersebut adalah Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, langkah tersebut merupakan kebijakan pimpinan Polri sebagai respons atas peristiwa, keluhan, dan dampak yang dirasakan para santriwati serta pengasuh Ponpes HQ.
“Pimpinan Polri sudah mengambil kebijakan berupa evaluasi terhadap empat personel. Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” kata Yuliyanto, Senin (2/11/2026) petang.
Polisi Tak Lindungi Anggota
Yuliyanto menegaskan, pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa Polri tidak menutup mata dan tidak akan melindungi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Setiap anggota Polri, kata dia, harus siap dievaluasi apabila dalam menjalankan tugas terdapat keluhan masyarakat atau dugaan ketidaksesuaian dengan prosedur.
“Polri menghormati setiap masukan, kritik, dan keluhan masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi institusi agar pelaksanaan tugas kepolisian semakin baik, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada Propam Mabes Polri untuk mengusut perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Menurut dia, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan.
“Proses pemeriksaan harus berjalan objektif, transparan, dan sesuai mekanisme. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, komitmen kami jelas: setiap anggota Polri wajib menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional,” kata Yuliyanto.
Kepemimpinan Polres Sukoharjo Berubah
Selain pemeriksaan terhadap empat personel, terjadi perubahan kepemimpinan di jajaran Polres Sukoharjo.
Berdasarkan mutasi jabatan, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Yuliyanto mengatakan, evaluasi tidak hanya menyangkut aspek kedinasan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar lebih peka ketika berinteraksi dengan masyarakat.
Perhatian khusus harus diberikan ketika polisi menangani kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.
Penegakan Hukum Harus Humanis
Yuliyanto menegaskan, kepolisian tetap akan menjalankan penegakan hukum secara tegas. Namun, ketegasan itu harus dilakukan dengan cara yang humanis dan tetap menghormati martabat setiap orang.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai aturan. Namun, dalam setiap tahapan, anggota juga harus mengedepankan pendekatan humanis, menghormati martabat masyarakat, serta memperhatikan kondisi psikologis pihak-pihak yang terdampak,” tuturnya.
Ia menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh Ponpes HQ. Ia juga berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Proses ini diharapkan memberikan kejelasan secara objektif sekaligus menjadi bahan perbaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus terjaga,” kata Yuliyanto.
Polda Jateng memastikan evaluasi internal akan dilakukan secara serius. Polri, lanjutnya, tidak hanya dituntut tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya di hadapan masyarakat.
Imam r

