JOMBANG | Cyberpolri.id – Persoalan kelengkapan dokumen perizinan pabrik sepatu PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai mendapat perhatian serius DPRD Jombang.
Komisi B DPRD Jombang berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut. Bahkan, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik juga tengah dipertimbangkan guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, mengatakan temuan LSM PAGAR terkait belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia menjadi persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh investor mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses fasilitasi maupun pengurusan perizinan usaha. Jangan sampai muncul kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap investor tertentu.
"Jadi tidak ada tebang pilih dalam memfasilitasi pengurusan izin bagi investor di Jombang," kata Ama, Kamis (5/11/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta Pemkab Jombang bersikap tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Bahkan, ia menilai penghentian sementara aktivitas perusahaan perlu dipertimbangkan apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Seharusnya ditutup terlebih dahulu, karena pemerintah harus tegas, demi iklim investasi yang kondusif di Jombang," tegasnya.
Ama menambahkan, konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi justru menjadi salah satu faktor penting untuk membangun kepercayaan investor. Seluruh pelaku usaha harus memperoleh kepastian hukum dan diperlakukan secara adil tanpa membedakan asal maupun besarnya investasi.
"Berikan kepercayaan pada semua investor bahwa pemerintah di Jombang tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi. Semua investor diperlakukan sama di Jombang, sehingga iklim investasi bisa meningkat dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Ama memastikan Komisi B DPRD Jombang akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas persoalan kelengkapan dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia.
Apabila diperlukan, anggota Komisi B juga akan turun langsung ke lokasi perusahaan guna mencocokkan informasi administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
"Yang jelas kita akan menghubungi dinas terkait untuk melakukan rapat dengan Komisi B, dan bila memungkinkan kita akan melakukan sidak," pungkasnya.
Berawal dari Flyer Rekrutmen
Sebelumnya, beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja yang mencatut nama PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, juga menjadi sorotan masyarakat.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu tersebut disebut masih dalam proses melengkapi sejumlah dokumen perizinan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan legalitas perusahaan, terutama di tengah beredarnya informasi pembukaan lowongan pekerjaan.
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mengungkapkan pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan kebenaran informasi rekrutmen tersebut.
"Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoaks, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini," kata Lutfi, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil penelusuran, Lutfi menyebut pihak perusahaan telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Bahkan, beberapa dokumen diklaim sudah diterbitkan, sedangkan dokumen lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Deari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit," ujarnya.
Namun, menurut Lutfi, masih adanya dokumen yang belum rampung membuat kesiapan operasional perusahaan perlu mendapat perhatian.
Ia menjelaskan, PT XINCHAI Indonesia atau PT Xin Kai Footwear telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Sementara itu, dokumen lingkungan perusahaan disebut masih berproses setelah adanya penindakan dan sanksi denda dari Gakkum KLHK.
"Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan dokumen lingkungan belum selesai," paparnya.
Selain dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga disebut masih dalam proses. Hal tersebut berkaitan dengan pembangunan pabrik yang dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
"Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG," jelasnya.
Meski demikian, Lutfi berharap Pemkab Jombang tetap memberikan fasilitasi kepada pihak perusahaan dalam menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kepastian legalitas penting agar perusahaan dapat beroperasi secara sah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera beroperasi," katanya.
Ia berharap, setelah seluruh persyaratan perizinan bangunan dan operasional terpenuhi, pabrik sepatu tersebut dapat segera beroperasi dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
"Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini," pungkas Lutfi.
Ririn

