KAPOLDA BEBASKAN 37 TERDUGA PELAKU PENIPUAN SOBIS DALAM HANDPHONE

Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025) malam.


Cyberpolri.id - MAKASAR:

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  membebaskan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan sobis asal Kabupaten Sidrap yang ditangkap Denintel Kodam XIV Hasanuddin.

Hal tersebut diumumkan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025) malam.


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 40 orang yang ditangkap Tim Intel Kodam XIV Hasanuddin, turut diterima barang bukti sebanyak 144 ponsel.


Barang bukti ponsel itu pun diselidiki dengan cara Scientific Investigasi dan digital forensik. 


"Kita mengangkat data kemudian menganalisis, di situlah ketahuan apa yang mereka lakukan di dalam handphone tersebut," kata Didik Supranoto.


Banyaknya jumlah barang bukti ponsel yang diterima, lanjut Didik, membuat penyidik baru merampungkan analisis data pada 20 ponsel.


"Sampai saat ini, kita sudah mengangkat data sebanyak 20 handphone. Karena ini perlu waktu, dari 144 handphone, sudah 20 yang kita angkat datanya," ujarnya.


Dari 20 ponsel yang telah dilakukan digital forensik itu, Didik mengungkapkan terdapat 41 korban.

 

"Jadi ada korban 41, modusnya ada tiga, pertama dengan melakukan jual beli handphone. Kedua melakukan investasi dalam negeri dan ketiga investasi luar negeri," terang Didik.


Kemudian dari 41 korban itu kata Didik, ada juga yang menjadi korban jual beli handphone, tiga korban Investasi dalam negeri, dan tujuh investasi luar negeri.


Hanya saja dikatakan Didik, dari total 41 korban, baru tiga yang bersedia diperiksa sebagai korban 


"Dari 41 tersebut, yang sudah bersedia diperiksa baru tiga. Yang lain ada yang tidak bersedia, belum siap, sudah ikhlas," ungkapnya.


Dari pemeriksaan tiga korban tersebut dan hasil digital forensik, Didik mengungkapkan, pelakunya sementara hanya mengarah ke tiga orang. Tiga orang terduga pelaku itu pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara 37 terduga lainnya, kata dia, dipulangkan karena belum memenuhi syarat penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku) yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya, tuturnya.(Red/Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR