Para Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di SDIT BINA INSAN MULIA Comal Pemalang di Vonis 20 tahun dan 15 tahun Penjara.

Kuasa hukum dan pendamping korban ,Heru Ardi Irawan SH


Cyberpolri.id - PEMALANG

Dua Terdakwa Kasus Pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang merupakan siswa SDIT Bina insan Mulia masing masing berinisial FA (25) tahun dan MK (60) tahun dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan Negeri ( PN ) Pemalang.

Dalam putusan yg di bacakan secara terpisah .FA divonis pidana penjara selama 20 tahun,sementara MK di jatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu,keduanya di kenakan denda masing masing 1 milyar.dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak di bayarkan.

Putusan terhadap MK di bacakan pada sidang senin,17 Maret 2025.sementara itu vonis untuk FA di jatuhkan pada Selasa 29 April 2025.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena para korban masih berstatus siswa sekolah dasar dan tindakan kejahatan terjadi dilingkungan pendidikan.yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak anak.

Sementara itu kuasa hukum dan pendamping korban ,Heru Ardi Irawan SH ,LL.M.menyampaikan dukungannya atas putusan majelis hakim dan Langkat aparat penegak hukum iya menilai bahwa keputusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Kita terima dengan baik ,ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir Indonesia darurat kekerasan seksual.

Penegak hukum baik hakim,jasa dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga  putusan.

"Kata Heru Ardi Irawan.SH.LL.M.kepada media di kantor bantuan hukum Geradin Pemalang pada hari Rabu (30/4/2025).iya juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak terkait.mulai dari polres Pemalang kejaksaan negeri Pemalang hingga pengadilan negeri Pemalang yang telah serius dan sigap dalam menangani kasus ini.

"Kita berharap putusan ini memberikan efek jera,tidak hanya kepada para pelaku ,tetapi juga kepada siapapun yang memiliki niat melakukan kejahatan serupa". Pungkasnya.

Disisi lain orang tua korban menyampaikan bahwa proses hukum telah di jalani memberikan keyakinan bahwa keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum benar benar ada dan berpihak kepada pihak yang di rugikan.

" Pada dasarnya kami tidak ingin membalas perbuatan para terdakwa kami hanya ingin membuktikan bahwa benar telah terjadi tindakan asusila yang di lakukan oleh mereka terhadap anak kami.harapan kami hanyalah agar hukuman ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku". Ujar orang tua korban usai persidangan .

Mereka juga menyampaikan rasa terimakasih mendalam kepada kuasa hukum Heru Ardi Irawan ,SH.LL.M, beserta tim yang telah mendampingi mereka dalam perjuangan hukum tersebut.

" Saya sangat berterimakasih kepada bapak Heru Ardi Irawan dan seluruh tim yang telah membantu dan mendampingi kami hingga akhirnya kami bisa mendapatkan keadilan untuk anak kami." Tambahannya.

(Ali.red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR