Para Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di SDIT BINA INSAN MULIA Comal Pemalang di Vonis 20 tahun dan 15 tahun Penjara.
Kuasa hukum dan pendamping korban ,Heru Ardi Irawan SH Cyberpolri.id - PEMALANG
Kuasa hukum dan pendamping korban ,Heru Ardi Irawan SH Cyberpolri.id - PEMALANG
Ikuti kami untuk mendapatkan kabar terhangat dan terkini.
Oke