PENEGAKAN HUKUM SEWENANG-WENANG ,KORBAN UNGKAP HUKUM SECARA ADIL MENJAGA INTEGRITAS POLRI

Dewi Keadilan Sosok yang melambangkan Hukum, Keadilan, dan Kebijaksaan.


Cyberpolri.id - NGAWI:

Sungguh miris nasib yang di alami warga Grudo Ngawi ini maksud dan tujuannya ingin mendapat keadilan dan kesejahteraan keluarganya,melapor ke polisi malah di jadikan tersangka dan kena vonis 3 tahun.minggu (6/04/2025)

Awal cerita sekitar bulan Maret 2019 warga Grudo ini dirumah, di datangi teman lamanya waktu sekolah di SMA. Teman lamanya ini datang kerumah WW bersama istrinya, teman SMA ini berinisial WDS sebagai pengusaha sukses kaya raya yang tinggal di Jl. Urip Sumoharjo Kota Madiun.


Setelah ngobrol panjang lebar WDS ini menawarkan kepada WW lowongan kerja di Migas cepu. Anaknya WW kebetulan pingin dapat pekerjaan yang lebih bagus masa depannya dan Ny.Ww pada waktu itu percaya karena ya dulu teman sekolah di SMA.


Konfirmasi WW

Di Grudo ngawi , pada waktu pertemuan sekitar bulan Maret 2019 itulah terjadi kesepakatan tawaran WDS di terima, kata WDS anaknya di jamin bisa masuk di Migas cepu dengan persyaratan bayar membayar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) WDS berjanji bulan Juli 2019 sudah masuk kerja. Ternyata apa yang di janjikan WDS ini tidak terwujud setelah di konfirmasi dengan berbagai alasan tidak ada kenyataan sampai tahun 2021 WDS tidak dapat memenuhi janjinya untuk mencarikan kerja anak kandung Ny.WW. Akirnya yang bersangkutan sebagai korban melapor ke pihak Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat justru yang bersangkutan kena vonis 3 tahun.

Dalam kasus ini teman Ny.WW telah berkali kali menerima uang baik melalui transfer, mau menerima uang di rumah WW sampai total Rp. 783.500.000 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Tersimpan Bukti kwitansi / transfer

 

.Setelah WDS menerima uang Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), masih menawarkan ke NY.WW, kalau ada teman teman dan saudaranya kalau ada yang mau kerja masih membutuhkan banyak. Menurut ucapan WDS waktu itu dia punya koneksi pejabat di PEMDA MADIUN Kabupaten dan pejabat itu koneksinya ke Bupati Bojonegoro sehingga Ny.WW menitipkan anak-anak temannya semua jumlah 8 orang dan WDS telah minta uang Rp. 783.500.000 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).Dalam materi kasus ini sebenarnya yang dapat di kenakan tuntutan adalah para pelaku maupun siapapun yang turut serta dapat di kenakan hukuman juga yang paling utama sebagai orang yang memiliki niat merencanakan kejahatan ini harus mendapatkan hukuman yang paling berat. Di dalam kasus ini orang yang menawarkan/ menjanjikan pekerjaan bahkan menerima keuntungan dalam kasus ini masih melenggang bebas tidak tersentuh sanksi hukum ujar pelapor saat di wawancara wartawan.


 Menurut teori hukum J.Bentham (1748-1832 ) “The greatest happines for the greatest number of people” Baik buruk atau adil atau tidak adilnya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu dapat memberikan manfaat. Tujuan utama hukum adalah kemanfaatan yang berupa kesejahteraan, kemakmuran, kebahagiaan (happiness) sebanyak mungkin individu / orang sebesar besarnya kemakmuran yang besar untuk jumlah sebanyak mungkin orang.


Mau di bawa kemana arah hukum di indonesia ini sepertinya tidak ada kepastian, padahal hukum tetaplah hukum.   

Saat berita ini di tulis Pihak Kepolisian maupun terduga pelaku belum dapat di konfirmasi. Berita ini ditulis berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan bukti- bukti yang ditemukan 


Praktisi hukum pho iwan salomo,SH menegaskan prinsip dasar keadilan dalam penegakan hukum. “Hukum tidak boleh mencari-cari kesalahan” berarti hukum harus berjalan objektif, tidak bertindak sewenang-wenang untuk menjebak atau menuduh tanpa dasar. “Hukum menemukan kesalahan” menekankan bahwa hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan fakta, secara adil mengungkap kebenaran. 


Pesan ini mengingatkan bahwa hukum harus menjaga integritas, tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, dan fokus pada keadilan, bukan penghukuman semata.(Red/Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR