10 Hari Operasi Aman Candi 2025 Polres Pekalongan Kota Ungkap 2 Kasus Aksi Premanisme, Tersangka Diproses Hukum.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S. I. K..,S.H., M. H.  mengatakan, selama operasi pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 2 laporan polisi dengan 4 tersangka


PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polres Pekalongan Kota mulai 12 Mei 2025 yang lalu, berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan 2 tersangka pelaku aksi premanisme.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S. I. K..,S.H., M. H.  mengatakan, selama operasi pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 2 laporan polisi dengan 2 tersangka yang kini sedang diproses hukum.

Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polres Pekalongan  Kota berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku aksi premanisme. 

"Dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 2 laporan polisi dengan 2 tersangka yang kini sedang diproses hukum," kata Kapolres Pekalongan Kota dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Kapolres Menunjukan Barang Bukti


Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, di antaranya kasus tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dengan kekerasan.

"Salah satu kasus yang terungkap, yakni kasus pengeroyokan yang dialami korban RFW (32), warga Jalan Tentara Pelajar no 41 RT 003/ 002 Kel Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan , yang terjadi pengeroyokan di gang makam beji pada hari rabo 10 april 2024 sekira pukul 00.30.wib," kata Kapolres Pekalongan Kota, 

"Kami berhasil mengamankan tersangka BE (31) pada Selasa (20/5/2025) kemarin, di kampung salamanis kandang panjang sekira pukul 20.30.wib ," sambungnya.

Kapolresta Pekalongan  menerangkan, kejadian pengeroyokan berawal dari aksi tersangka BE pada Hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 23.30.wib  ( k) kerumah kakanya yang bernama david, tidak lama kemudian setelah (k) sampai dirumah kakanya, (T ) datang kerumah kakanya mengajak( K) yang tidak kenal namun ditolak, kemudian korban pulang ke rumah disekitar malam beji, dan disitu sudah ada para tersangka yang sebagian tidak dikenal, dan terjadilah pengeroyokan menggunakan balok dan kayu. 

Lanjut Kapolres, dalam oprasi aman candi 2025 Jajaran Polres Pekalongan Kota juga mengamankan satu tersangka premanisme yang diamankan pada hari Sabtu  10 Mei 2025 di pos exit tol setono dalam kondisi mabuk dan membawa sejata tajam, ketika mau diamankan tersangka melakukan perlawanan yang mengakibatkan salah satu anggota kami terluka, dan selanjutnya tersangka kami amankan ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,  atas perbuatanya tersangka melanggar pasal  2 ayat (1) UU Darurat RI tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara  10 ( sepuluh)tahun "jelas Kapolres, 

Lebih jauh Kapolres menghimbau " kepada masyarakat  Pekalongan bila mana melihat aksi premanisme yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban silahkan segera lapor ke polisi terdekat dan kalau tidak mau berurusan dengan hukum jangan sekali kali melanggar hukum, " harapnya, 

( win )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR