![]() |
Kandang Sapi Yang Nampak Kosong |
MADIUN | Cyberpolri.id - 28 Mei 2025, Dugaan penyelewengan bantuan hibah sapi oleh Ketua Kelompok Tani Tambak Maju, Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun.
Ketua kelompok berinisial STY diduga telah menjual sebagian sapi hibah yang diberikan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2020. Bantuan tersebut berupa delapan ekor sapi ternak jenis simmental, limosin, dan peranakan ongole (PO), dengan nilai sekitar Rp14 juta per ekor, atau total anggaran sebesar Rp200 juta.
Kabid PSP (Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian) Kabupaten Madiun, Parna.SP mengonfirmasi bahwa bantuan dimaksud merupakan bagian dari program pengembangan populasi ternak dan peningkatan kesejahteraan peternak. Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi lapangan, diketahui bahwa tiga ekor sapi dilaporkan mati, sementara lima ekor lainnya diduga dijual oleh STY secara sepihak sekitar tiga tahun lalu, tanpa koordinasi atau pelaporan kepada dinas terkait.
![]() |
Rapat Dinas Peternakan |
“Berdasarkan keterangan awal, sapi-sapi yang dijual tersebut dianggap tidak produktif atau masuk kategori ‘sapi majer’ oleh pihak penerima bantuan. Namun, tindakan penjualan ini tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum tanpa persetujuan atau pemberitahuan resmi kepada instansi terkait,” tegas Parna.
Selain itu, dalam pemeriksaan di lapangan, tim juga tidak menemukan keberadaan alat bantuan berupa alat UPPO (Unit Produksi Peternakan Otorisir ) yang seharusnya berada di kandang sapi. Ketidakhadiran alat tersebut turut menambah indikasi adanya penyimpangan terhadap pemanfaatan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
![]() |
Nampak Kandang Tidak Ada Alat UPPO |
Hingga kini, Dinas Pertanian dan Perikanan telah memintai keterangan sejumlah anggota Kelompok Tani Tambak Maju serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penyalahgunaan bantuan negara tersebut.
“Kami akan mengundang Ketua Kelompok Tani untuk memberikan klarifikasi resmi. Proses monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan hibah ternak juga akan terus kami lakukan,” tambahnya.
Dinas belum dapat memastikan jumlah uang yang diterima dari hasil penjualan sapi tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pengelolaan dana hibah pemerintah serta potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur distribusi dan penggunaan bantuan ternak.
Nang / Tim