![]() |
SEMARANG | Cyberpolri.id - Kamis pada tanggal 29 Mei 2025 bertempat dikediamannya di Jl Villa Aster II Blok P No 6 Semarang ,Gus Leman melalui press releasenya menyampaikan akan mengajukan Fatwa kepada MUI , saya minta MUI mengeluarkan Fatwa Haram untuk umat muslim yang nonton dan masuk di Channel Edis TV.
Gus Leman mengatakan Insya Allah besuk senin pada tanggal 02 Juni 2025 saya akan kirim permohonan Fatwanya ke MUI Pusat, berdasarkan pengalaman Gus Leman biasanya nanti oleh MUI Pusat diarahkan ke MUI Daerah ,tapi karena Fatwa ini sifatnya nasional bisa jadi ditangani oleh MUI Pusat langsung.
Gus Leman mengatakan dirinya itu pernah mengajukan permohonan Fatwa yang sifatnya nasional dan berhasil, waktu itu yang mengeluarkan Fatwa adalah MUI Kota Semarang ,waktu itu Ketua MUInya adalah Alm KH Abdul Karim
Gus Leman meminta setelah Fatwa dikeluarkan maka seluruh umat muslim seindonesia harus menaatinya dan melaksanakannya , umumnya jika Fatwa itu dikabulkan maka sekitar 2-4 bulan Fatwa tersebut akan keluar.
Gus Leman dengan ini juga mengucapkan selamat tinggal kepada EDIS TV ,selamat tinggal Edis TV , selama Gus Leman masih hidup itu tidak ada siapapun yang bisa menganggu kedamaian umat di NKRI,Allahu Akbar.
Nang / Tim