![]() |
Jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim |
SURABAYA | Cyberpolri.id – Jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di lembaga keuangan tersebut.
Desakan agar direksi dan komisaris dicopot mencuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus ini.
Kasus tersebut pertama kali mencuat pada awal Februari 2025, saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mulai menyelidiki dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Hingga kini, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, yakni:
1. BN – Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta
2. BS – Pemilik PT Indi Daya Group
3. ADM – Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group
4. Satu orang pegawai PT Indi Daya Group
Kredit fiktif ini tak hanya menimbulkan kerugian secara pidana, tetapi juga mengguncang manajemen internal Bank Jatim. Aksi unjuk rasa dan berbagai desakan pun bermunculan, menuntut pertanggungjawaban direksi dan komisaris.
Komisi C DPRD Jawa Timur juga turut bersuara, mendesak manajemen Bank Jatim untuk bertanggung jawab secara menyeluruh.
Kasus Serupa di Malang
Kasus kredit fiktif Bank Jatim ternyata bukan kali ini saja terjadi. Di Malang, kasus serupa sempat mencuat dan sudah memasuki tahap vonis.
Seorang advokat bernama Badru Zyaman (58), warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada Maret 2025.
Badru mengajukan Kredit Investasi di Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk membiayai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) miliknya, yang ternyata fiktif. Akibat ulahnya, negara dirugikan hingga Rp 8,5 miliar.
Penyitaan Aset Senilai Rp 50 Miliar
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta juga telah menyita aset milik tersangka BS, berupa sebidang tanah seluas 31.631 m² di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Nilai tanah tersebut, berdasarkan estimasi Zona Nilai Tanah (ZNT), mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi kredit fiktif yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024 di Bank Jatim.
Berdasarkan hasil audit internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 569.425.000.000 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah tegas penegakan hukum dan upaya maksimal untuk mengembalikan kerugian negara.
(Nang/Tim)