![]() |
Foto lokasi Warung Kopi Yang di Duga Menjadi Tempat Judi Togel |
MAGETAN | Cyberpolri.id - Di balik asap kopi dan riuh obrolan di sebuah warung sederhana di Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, diduga tersembunyi aktivitas ilegal yang sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan penelusuran tim dan laporan masyarakat, warung kopi tersebut diduga menjadi tempat transaksi judi online, khususnya jenis togel, yang melibatkan ratusan warga setiap harinya.
Kegiatan diduga berlangsung rutin setiap siang, tepatnya pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Di waktu itulah, belasan hingga puluhan orang tampak berkumpul dan menyerahkan selembaran kertas bertuliskan angka-angka kepada seorang pria berinisial AG.
“Setiap orang biasanya pasang antara dua puluh sampai lima puluh ribu rupiah. Tapi kalau dihitung-hitung, omzetnya bisa sampai tiga juta sehari,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Lebih lanjut, warga tersebut menyebut bahwa AG berperan sebagai pengepul dan menyetorkan rekap togel tersebut ke seorang bandar besar yang diduga berada di Kota Madiun. Hal ini menandakan bahwa praktik perjudian ini bukan sekadar iseng, melainkan telah terorganisir dalam jaringan.
Aktivitas di warung kopi itu, secara kasat mata, memang tampak seperti tongkrongan biasa. Namun masyarakat sekitar sudah lama merasa resah. “Kami takut kalau ini dibiarkan terus, anak-anak muda bisa ikut-ikutan. Sudah banyak yang kecanduan,” imbuh warga lain.
Terkait hal ini, aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, setiap bentuk praktik perjudian termasuk pengepul dan bandar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian sektor setempat menyatakan akan mendalami informasi tersebut. “Kami tidak bisa menindak tanpa bukti kuat, namun laporan masyarakat tetap kami tampung. Segera akan kami investigasi lebih lanjut,” ujar seorang anggota kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Sejauh ini, belum ada tindakan resmi yang diambil. Namun, jika terbukti benar, maka kegiatan di warung kopi tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan stabilitas sosial masyarakat desa.
Tim.