![]() |
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito |
JAKARTA | Cyberpolri.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan praktik politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dua pasangan calon yang didiskualifikasi adalah:
Paslon Nomor Urut 1: H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo
Paslon Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat terjadinya praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh kedua pasangan calon.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2 dengan nilai mencapai Rp16 juta per pemilih,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, seorang saksi bernama Santi Parida Dewi mengaku menerima uang sebesar Rp64 juta untuk satu keluarga dari paslon tersebut.
Praktik serupa juga ditemukan pada Paslon Nomor Urut 1, yang memberikan uang hingga Rp6,5 juta per suara, disertai janji pemberangkatan umrah jika mereka menang. Saksi Edy Rakhman menyatakan menerima total uang Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
Praktik politik uang ini terdeteksi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Atas pelanggaran berat tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilihan ulang dalam waktu maksimal 90 hari, dengan pasangan calon yang baru.
(Nang.Aj)