Cyberpolri.id - PRABUMULIH:
Penyidik Kejari Prabumulih terus mendalami kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih 2007 – 2023. Salah satu, soal peranan masing-masing pengurus PMI Prabumulih terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih.Senin (5/5/2025)
lingkungan Kejari Prabumulih sampaikan kepada insan pers menyebutkan, kalau istri Mantan Wako Prabumulih, Hj S sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa serta dimintai keterangannya sebagai Ketua Umum PMI Prabumulih.
“Peluang ditetapkannya sebagai tersangka, bisa saja terjadi. Kita lihat, seberapa besar peranannya dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI 2007 – 2024.
Jika nantinya, terbukti bisa saja,” ujar nara sumber awak media, tidak mau disebutkan namanya.
Ungkapnya, sejauh ini penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi. Baik, pengurus PMI Prabumulih. Lalu, pihak ketiga, dan lainnya.
“Guna memperkuat bukti, dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Prabumulih kini menjadi sorotan Kejati Sumsel di semua wilayahnya,” terangnya.
Lanjutnya, soal kerugian negara ditimbulkan jelas akan didalami.
Kemudian, dilakukan perhitungan berkordinasi bersama pihak terkait. “Nanti, tentunya akan dilakukan ekspose terlebih dahulu perkara atau kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Prabumulih 2007 – 2024,” sebutnya.
Penyidik kasus dugaan pengelolaan dana hibah PMI Prabumulih 2007 – 2024, jelas membuat cemas sejumlah pihak terlibat dan menikmati hasil korupsi .
Karena, jelas akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kita tunggu saja, penyidikan kasus dugaan pengelolaan dana hibah PMI Prabumulih 2007 – 2024 terus digarap Kejari Prabumulih.
(Red/ Nang)