Tawuran Gagal Total! Dua Pemuda Diciduk Polisi Bawa Sajam

Kedua Remaja dan Barang Bukti Sajam


SEMARANG | Cyberpolri.id Dua remaja pria harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam dan diduga hendak terlibat tawuran di kawasan Gayamsari, Kota Semarang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua remaja tersebut diamankan di Jalan Tambak Dalam Raya, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari. Dalam keterangannya, Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menyebut bahwa mereka diduga kuat akan bergabung dalam aksi tawuran yang melibatkan kelompok lain.

“Kami menemukan dua pemuda yang membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka diduga hendak ikut dalam aksi tawuran,” ungkap Kompol Agung.

Pelaku yang diamankan adalah Al Fikri Dwi Wicaksono alias Bolot (22), warga Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, dan Andre Wijaksono alias Sego (19), warga Srodol Kulon, Kecamatan Banyumanik. Keduanya membawa senjata berupa satu bilah celurit sepanjang satu meter dan sebilah corbek dengan panjang 1,2 meter.

Aksi penggagalan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kerumunan remaja bersenjata tajam. Polisi yang bergerak cepat bersama ketua RT setempat berhasil mengamankan dua dari mereka, sementara lainnya melarikan diri.

Sekitar pukul 04.30 WIB, kedua pelaku diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa senjata tajam turut diamankan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin.

Kompol Agung juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. “Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar tidak lengah. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Semarang,” tutupnya.


Aj / Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR