JAKARTA | Cyberpolri.id - Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, bersama Kabareskrim, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengadakan konferensi pers tentang penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam penyidikan kasus pencucian uang dari perjudian online di Markas Besar Kepolisian RI .
Dalam konferensi, Kabareskrim menjelaskan modus operandi yang digunakan adalah membuat dan mengendalikan perusahaan cangkang untuk menampung dan memutar uang judi online.
Kepolisian menyita uang senilai Rp.530 miliar dari 197 rekening di 8 bank dan 4 mobil.
Ivan juga menyebutkan bahwa transaksi mengalami penurunan lebih dari 80% dibandingkan tahun lalu, dengan 39. 818. 000 transaksi dari Januari hingga Maret 2025, yang diperkirakan akan menurun menjadi sekitar 160 juta transaksi hingga akhir tahun. Penurunan ini hasil kolaborasi Insan Pers Awasi dan semua pihak terkait dalam satgas judi online.(Nang/Tim)