DISKUSI PUBLIK NASIONAL JALAN TERANG DALAM RANGKA MENDIRIKAN UNIVERSITAS ILMU BUDAYA NUSANTARA


BLITAR
|Cyberpolri.id - Seminar nasional Kebudayaan dan ekonomi serta pariwisata di pendopo Bupati Blitar Jatim Indonesia pada tgl 26 juni 2025 dilaksanakan oleh Lembaga Pelindung Dan Pelestari Budaya Nusantara LP2BN mengusung tema Tatanan luhur jalan terang suatu bangsa.

Draft tor diskusi publik nasional tatanan luhur jalan terang suatu bangsa dalam rangka mendirikan universitas ilmu budaya nusantara dengan latar belakang  saat ini mulai bangkitnya budaya nusantara namun apabila tidak berhati hati dalam melaksanakan budaya akan terpengaruh terhadap budaya asing, budaya asli nusantara akan semakin tenggelam bahkan akan hilang. 

Penyelenggara LP2BN & kerabatan agung diraja nusantara tujuan 1. Mengenalkan daerah wisata dan ekonomi kreatif belitar raya. 2. Dalam rangka mendorong berdirinya univesitas ilmu budaya nusantara. 3. Menata kembali peradaban warisan leluhur melalui majelis kekerabatan agung diraja nusantara.



Manfaat akan semakin mengenal jatidiri bangsa yg adi luhung jadwal kegiatan srsuai jadwal  hari kamis tanggal wage 26 juni 2025 waktu 09.00 wib - 15.00 wib bertempat di Pendopo Bupati Blitar Jatim.

Keynote speaker dan para nara sumber dan peserta diskusi antaranya Keynote Speaker Ki Ageng Aris Sugito (Ketua Umum Lembaga Pelindung dan Pelestari Budaya Nusantara - LP2BN) didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar Bapak Edy Wasono, S.Sos. MM. & Kepala Dinas Budpar Kabupaten Blitar Bapak Suhendro Winarso, S.STP., M.Si.

Nara Sumber   Paduka Yang Mulia Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc. gelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang (Menteri Kebudayaan Republik Indonesia) Materi: Peradapan tatanan luhur suatu perjalanan bangsa. 

DYMM Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza. FW., Ph.D  (YDPA Diraja Nusantara- Maharaja Kutai Mulawarman Muara Kaman Kaltim Indonesia). Materi: Adat Nusantara dasar tatanan luhur suatu bangsa.

DYAM PROF. H. S.B.R. Febryan Adhitya Tampubolon, SE., M. Sn., Ph.D (Ketua Umum Barisan Republik). Materi: Ekonomi sebagai penopang jalanya kehidupan tatanan leluhur suatu bangsa.

PYM. Kusnadi, S.H., M.Hum. Politisi dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024. Materi: Universitas Ilmu Budaya Nusantara bertatanan luhur. 

PYM. Prof. Dr. H. KGPH. Ratu Gajah Oyo Sandjojo Putro, SE.,MA  ( Ekonom & Tokoh Ekonomi Mikro pada sektor UKM/UMKM, dan BUMP / Badan Usaha Milik Petani ) Materi Tatanan Luhur Ekonomi Mikro & Makro Nusantara. Peserta Unsur Raja dan Sultan Se-Nusantara, Unsur Pemerintah, Masyarakat Adat Budaya Indonesia.

Kedudukan UU Nomor 10 Tahun  2004, maka tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :  1. Undang-Undang Dasar 1945;  2. Undang-Undang/Perpu. 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden. 5. Peraturan Daerah; Adat adalah aturan atau kebiasaan yang lazim dilakukan atau diturut sejak lama oleh suatu masyarakat, mencakup nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan kelembagaan. Adat menjadi penentu tingkah laku dan perilaku dalam masyarakat, serta mengatur aspek-aspek kehidupan seperti sosial, politik, ekonomi, dan bahkan hukum adat. Lebih detail:

Etimologi: Adat berasal dari bahasa Arab "ʿādah" yang berarti kebiasaan. 

Unsur-unsur: Adat melibatkan tingkah laku yang dilakukan secara berulang, dimensi waktu, diikuti oleh orang lain, dan dianggap sebagai kebiasaan yang dihormati. 

Peranan: Adat mencerminkan kepribadian suatu bangsa, merupakan identitas budaya, dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Sanksi: Jika adat dilanggar, dapat menimbulkan sanksi sosial dari masyarakat. 

Contoh: Adat dapat berupa upacara adat, dan berbagai tradisi lainnya. 

Hubungan dengan hukum: Hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di suatu daerah, seringkali mengatur hal-hal yang tidak diatur oleh hukum tertulis. 

Landasan Hukum Pengakuan Hak-Hak AdatUUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pengakuan terhadap desa adat. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang turut diadopsi sebagai rujukan moral internasional.

Sesuai kebutuhan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.  Wilayah adat adalah wilayah kesatuan budaya tempat adat istiadat itu hidup.

Tumbuh dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat istiadat yang masing-masing memiliki hukum dan ketentuan sesuai keadaan dan kehidupat di masing- masing wilayah adat yang bersangkutan didalam wilayah negara kesatuan repoblik indonesia.

Maka dari pada itu wajib kita, menjaga dan memelihara keseimbangan alam. Lingkungan dan mendarmakan dirinya sebagai pelaku adat istiadat, baik tersirat, tersurat melakukan tindakan yang sesuai adat istiadat perikehidupan dialam dunia ini dan bahwa kebangkitan, kedaulatan adat merupakan jati diri manusia hidup dialam dunia.

Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dalam konteks sejarah dan politik, pada kenyataannya masyarakat hukum adat telah ada lebih dahulu dari negara Indonesia. Perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat untuk mempertahankan hak konstitusionalnya apabila terdapat undang-undang yang merugikan hak konstitusionalnya.

Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar kesatuan masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi karena tidak semua masyarakat hukum adat mempunyai kedudukan hukum dalam pengujian undang- undang. 

Hal ini tentunya mempunyai implikasi hukum pada pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat yang masih ada tidak secara otomatis diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat kecuali telah memenuhi persyaratan konstitusional tertentu yang diatur dalam UUD 1945 pasca perubahan.

Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk menemukan, memperdalam dan mengembangkan pemikiran yang berkaitan dengan konsep, teori, asas hukum dan ketentuan normatif mengenai kedudukan hukum kesatuan masyarakat hukum adat dalam beracara di Mahkamah Konstitusi.

Persyaratan bagi kesatuan masyarakat hukum adat agar memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian Undang- Undang memang cukup berat, selain harus membuktikan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf b UU MK, juga harus memenuhi 5 (lima) syarat kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan Mahkamah Konstitusi dalam yurisprudensinya. 

Oleh karena beratnya syarat kedudukan hukum (legal standing) bagi kesatuan masyarakat hukum adat, hingga saat ini belum ada Pemohon yang mengaku kesatuan masyarakat hukum adat, memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian undang- undang.

Tipologi dan tolak ukur tentang siapa yang dikategorikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat masih belum jelas, sehingga melalui putusan MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 2 Nomor 31/PUU-V/2007, Mahkamah memberikan tipologi dan ukuran tentang kesatuan masyarakat hukum adat dengan menafsirkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Acara budaya tersebut merupakan tradisi rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh Lembaga Pelindung dan Pelestari Budaya (LP2BN) bekerja sama dengan Badan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur dan lembaga lainnya. “Kirab Tumpeng Agung Nusantara ini diawali dari start Bale Kambang, Modangan kemudian menuju lokasi utama yaitu Candi Palah Penataran, kurang lebih berjarak 3 km,” jelas Guntur pada tanggal, 27 Juni 2025.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR