JOMBANG | Cyberpolri.id - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus komplotan perampok yang aksinya dengan berpura-pura menjadi tim buser polisi. Mereka menggeledah, lalu merampas harta benda milik Amo’in (68), pedagang asal Desa Jekulo Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku diketahui bernama Edy Sumarno (46) warga Jl Gatot Subroto Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan dua orang rekannya Keceng dan Babe masih berstatus buronan.
“Pelaku residivis perkara penipuan dan atau penggelapan dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nganjuk,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2026).
AKP Margono mengatakan komplotan perampok itu beraksi Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang pada 15 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB. Saat itu korban dari Surabaya sedang ingin menuju Terminal Kabupaten Jombang menaiki Bus Sumber Slamet kemudian pelapor ketiduran dan pada saat bangun sudah berada di depan warung Lumayan Jl Jatipelem Dusun Jaten Desa Jatipelem Kecamatan Diwek.
AKP Margono saat pers rilis di lobi satreskrim polres Jombang menunjukan barang bukti pistol mainan yang dipakai pelaku
“Korban kemudian menunggu Bus ke arah Terminal Jombang di mushala Roudlatul Jannah di depan Warung Lumayan,” katanya
Selang beberapa waktu, korban didatangi oleh tiga pelaku menggunakan mobil berwarna Kuning yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan berniat untuk melakukan pengecekan Handphone korban.
“Pelaku menyampaikan bahwa mereka dari pihak kepolisian menerima informasi adanya kehilangan kotak amal di masjid. Korban kemudian diamankan lalu bawa masuk ke dalam mobil mereka,” ujarnya.
Nah, di dalam mobil tersebut pelaku menghajar Amo’in hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak berdaya, ketiga pelaku mengambil uang tunai milik korban sejumlah Rp5.200.000,dompet berisi uang Rp900.000 dan handphone (HP). Korban kemudian diturunkan di area persawahan di daerah Desa Purwosari Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.
“Korban yang mengalami kerugian Rp6.100.000 lalu melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan itu ke Polres Jombang,” katanya.
Berdasarkan laporan itu, kata AKP Margono, tim resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan olah TKP dan melakukan penyisiran CCTV hingga dapat melakukan penangkapan salah satu pelaku Edy Sumarno di sebuah SPBU daerah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Ketiga pelaku setelah merampok korban mendapat pembagian uang masing-masing Rp1 juta dan Rp1,6 juta. Sisanya dibuat untuk membayar sewa mobil,” tandasnya.
Margono menambahkan, ketiga perampok ini selalu mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur. Sebelum beraksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di wilayah Pasuruan. Disebut Margono, penyidik masih terus mendalami kasus itu karena kemungkinan adanya korban lain hal itu diketahui dari temuan beberapa KTP di tangan pelaku.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih kabur. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Ririn