ramai didatangi warga heboh mendulang emas secara tradisional.
Fenomena ini berawal dari aktivitas dua orang pendulang asal Kediri yang di wawancarai Awak media.
Warga dari berbagai daerah, termasuk Blitar dan Trenggalek, ikut berdatangan untuk mencari butiran emas.
Pendulangan dilakukan secara manual menggunakan wajan atau alat seadanya. Meski hasilnya kecil, kadar emas yang ditemukan disebut cukup tinggi, antara 80–90 persen, dengan harga jual mencapai Rp.900.000 hingga Rp.950.000 per gram. Namun, rata-rata pendulang hanya memperoleh kurang dari 0,5 miligram emas per hari.
Aktivitas ini kemudian mendapat perhatian serius dari aparat keamanan. Tim gabungan dari Perhutani, Polres Tulungagung, TNI, Satpol PP, dan pemerintah desa melakukan penertiban di lokasi. Mereka membubarkan aktivitas pendulangan secara persuasif dan memasang larangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa area sungai tersebut termasuk Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), dan penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 miliar.
Pemerintah daerah juga berjanji untuk terus memantau dan menindak lanjuti jika ditemukan aktivitas serupa di masa depan.
Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sungai akibat aktivitas tambang ilegal.
(Nang)