Mantan Kades Grogol Tuntut Hak Atas Lahan Tambang Galian C yang Dikelola PT. SMS "Konflik Diam-Diam di Grogol"

PONOROGO | Cyberpolri.id – Aktivitas pertambangan Galian C yang dilakukan oleh PT. Selo Manunggal Sejahtera (SMS) di wilayah Dusun Klanan, Desa Grogol, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam. Lahan seluas 50.000 meter persegi (5 hektar) yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut ternyata telah memiliki status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama RHMT, mantan Kepala Desa Grogol.

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Insan Pers, RHMT telah mengajukan permohonan WIUP dengan Nomor: 503/001/WIUP/405.27/2012 tertanggal 30 Maret 2012 di Kantor Pelayanan Terpadu Ponorogo. Namun, pasca pandemi COVID-19 pada tahun 2022, aktivitas tambang di lokasi tersebut mulai dikelola oleh pihak ketiga tanpa kejelasan status peralihan hak.

RHMT menegaskan bahwa ia adalah pemilik sah lahan dan pemegang izin WIUP yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sempat ditawarkan untuk dibeli oleh seorang warga berinisial Irfan dari Demangan, namun dari empat titik yang dijanjikan, hanya satu titik yang telah dibayar. Tiga titik lainnya belum memiliki legalitas pembayaran ataupun dokumen peralihan yang sah.



“Yang saya tahu, tidak ada perjanjian resmi atau transaksi final atas seluruh bidang lahan saya. Tapi tahu-tahu tambang dikuasai pihak lain, tanpa saya diberi tahu,” ujar RHMT.

Informasi yang beredar menyebut bahwa Irfan diduga memiliki utang kepada seseorang bernama Teguh di Surabaya. Beberapa waktu kemudian, Teguh disebut menyewakan lahan tersebut kepada PT. SMS dengan nilai kontrak sebesar Rp4,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun.

Dua karyawan tambang, Pamuji dan Bowo, saat ditemui di lokasi, membenarkan bahwa PT. SMS menjalankan aktivitas tambang berdasarkan perjanjian sewa dari Teguh. Namun RHMT membantah keras transaksi itu dan menyatakan tidak pernah dilibatkan, bahkan saat transaksi berlangsung di Kantor Desa Grogol.

Pihak PT. SMS melalui perwakilannya, Topan, menyatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan dilakukan berdasarkan legalitas izin yang ditunjukkan oleh pihak yang sebelumnya mengelola. “Kami hanya menjalankan kontrak pembelian material, berdasarkan izin dan dokumen yang sah secara administrasi. Kami tidak pernah bermaksud mengambil alih tanah siapa pun,” ujar Topan.

Topan juga menyampaikan bahwa kegiatan tambang dimulai sekitar tahun 2015-2016, sempat berhenti selama pandemi, dan kini mulai kembali aktif. Ia menambahkan bahwa perusahaan membuka diri untuk menyelesaikan polemik ini secara damai. “Dari pihak perusahaan, kami mengajak Pak RHMT untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” imbuhnya.

Pertemuan Didorong oleh Permintaan RHMT

Sebagai bentuk upaya mencari titik temu, RHMT selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) secara resmi meminta agar dilakukan pertemuan bersama dengan pihak perusahaan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, disepakati agenda mediasi yang dihadiri perwakilan PT. SMS, pemerintah desa setempat, serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Ponorogo.

Dalam forum mediasi tersebut, pihak BPN/ATR menjelaskan secara teknis letak dan batas patok lahan milik RHMT sesuai dengan data sertifikat yang tercatat. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan tambang secara adil dan terbuka.

Berita Masih Akan Terus Bergulir

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerhati pertambangan dan hukum agraria. Dugaan tidak dilibatkannya pemilik WIUP dalam proses pengelolaan tambang menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi tata kelola sumber daya alam di tingkat daerah.

RHMT dikabarkan tengah mempersiapkan jalur hukum guna menuntut kejelasan hak dan perlindungan hukum atas lahan miliknya. Tim Insan Pers akan terus melakukan penelusuran dan peliputan berkelanjutan untuk memastikan semua proses berjalan terbuka dan sesuai hukum yang berlaku.


Nang / Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR