13 pulau itu yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.
Berdasarkan pengamatan citra satelit secara geografis 13 pulau itu masuk di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Posisinya berada di perairan selatan Trenggalek yang berbatasan dengan Tulungagung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti mengatakan polemik ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun silam.
"Dari awal sudah ada dualisme, sudah double," kata Lilik, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6/2025).
Lilik kemudian menceritakan awal polemik ini terjadi. Pemkab Trenggalek, kata dia, sudah memasukkan 13 pulau itu sebagai wilayahnya, hal itu tercantum pada Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.
Lalu, pada 2023, Pemkab Tulungagung ternyata memasukkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya sebagaimana pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa timur Tahun 2023-2043.
"13 pulau Itu berdasarkan Perda RTRW-nya Trenggalek itu dia masuk tahun 2012, tapi juga masuk di Perda RTRW Tulungagung tahun 2023," ucapnya.
Sementara itu, Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Tapi, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek.
Yang terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 13 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tulungagung.
Selama sengketa itu, kata Lilik, Pemprov Jatim juga sudah memfasilitasi Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung untuk duduk bersama melakukan mediasi.Hasil mediasi itu, kata Lilik, juga sudah dikirimkan serta dikomunikasikan oleh Pemprov Jatim ke Kemendagri. Hal itu disampaikan sudah sejak 2024.
"Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara yang kita kirim ke Kemendagri gitu, dan itu keputusannya di Kemendagri," ujar dia.
13 pulau itu sendiri, kata Lilik, merupakan pulau kosong yang tak berpenghuni. Meski demikian ia menunggu keputusan Kemendagri soal 13 pulau tersebut.
"Seperti apa tindakannya, ini kita nunggu dari Kemendagri. Insyaallah ada jalan keluarnya nanti seperti apa kesepakatannya,"
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono, mendesak Pemprov Jatim tidak lepas tangan soal sengketa 13 pulau itu. Apalagi hal ini terkait kredibilitas tata kelola wilayah.
"Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong," kata Deni,
(Nang)