DEMAK | Cyberpolri.id - Kepolisian Resor (Polres) Demak tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial pada Selasa malam, 10 Juni 2025.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Kuseni bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPTU Sukarli, serta didampingi oleh anggota Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Karangawen, segera mengambil langkah responsif dengan melakukan penyelidikan ke sekolah.
"Laporan dari orang tua korban masuk ke Unit Reskrim Polsek Karangawen pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan paginya kami langsung melakukan klarifikasi di sekolah, memeriksa lokasi kejadian, serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait," ungkap AKP Kuseni kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Dalam proses klarifikasi di sekolah, tim penyidik telah memintai keterangan dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, serta sejumlah siswa yang diduga menyaksikan kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian tersebut dipastikan terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Guru yang diduga terlibat diketahui merupakan pengajar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk kelas IX, sementara korban berinisial AM adalah siswa kelas VII-C.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengundang orang tua korban untuk berdiskusi lebih lanjut terkait opsi penyelesaian perkara, apakah melalui jalur hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami memberikan ruang bagi keluarga korban untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Keputusan mereka kami harapkan pada sore ini," tambah AKP Kuseni.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan bahwa guru bersangkutan saat ini tengah mengikuti pertemuan internal bersama beberapa siswa untuk membahas langkah pembinaan dan klarifikasi dari pihak sekolah.
Polres Demak menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan mendalami perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak semua pihak, khususnya korban," pungkas Kasat Reskrim.
Tim.