SURABAYA | Cyberpolri.id - Praktik perjudian online di Jawa Timur kian meresahkan. Perkumpulan Perusahaan Media Siber Indonesia (PPMSI) baru-baru ini mengungkap hasil investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk pedagang, petani, aparat desa, ASN, bahkan anggota TNI dan Polri, dalam jaringan judi online siang pukul 13.00 Wib dan malam pukul 22.00 Wib.
Laporan investigatif yang dirilis pada awal Juni 2025 ini membeberkan daftar nama yang diduga terlibat sebagai pemilik, pengelola, hingga pengepul dana dari berbagai bentuk perjudian daring, seperti slot, togel, dan kasino. Aktivitas ini diduga beroperasi secara aktif di wilayah Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi, Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.
Beberapa nama yang disebut antara lain: Arif, Nur, Ali Limbuk, Simex, Arga, E. Gali, Abas, Agung, Wahib, Dodik, Kabul, Jambul, Bowo, Pency, Mawan, Agus Cemple, Palel, Saso, Bayu, Dobol, Gareng, Cokro, Dony, Tape, Towel, Widodo Srandil, Gendut, Sugit Carat, serta Katimin dari Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Salah satu nama yang disebut dalam laporan itu telah membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan operasional judi online, dan bahwa kesaksian tetangga yang mengaitkannya dalam aktivitas tersebut tidak berdasar.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyampaikan bahwa seluruh warga negara Indonesia yang terlibat, baik sebagai investor maupun pelaku, tetap dapat dikenai sanksi hukum nasional. "Judi online telah menimbulkan dampak sosial yang sangat serius, mulai dari meningkatnya utang rumah tangga hingga angka kriminalitas yang disebabkan oleh kecanduan judi," tegasnya.
Pemerintah pusat bersama insan pers nasional terus memperkuat pengawasan terhadap praktik perjudian online yang kian marak. Kasus ini menjadi peringatan keras akan kompleksitas sistem jaringan perjudian daring yang telah berkembang menjadi industri ilegal yang merusak sendi hukum dan moral masyarakat.
(Tim Cyberpolri.id)