Konferensi pers digelar pada Kamis, 19 Juni 2025 di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Dalam keterangannya, Iptu Bowo menjelaskan bahwa jaringan peredaran miras ini bermula dari Bali, kemudian dikirim ke Surabaya, dan selanjutnya disebarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jombang.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif memerangi peredaran miras. Ini menjadi atensi utama kami karena banyak tindak kejahatan berawal dari minuman keras, seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, hingga pemerkosaan,” ujar Iptu Bowo.
Lebih lanjut, Iptu Bowo menyebutkan, tersangka ZA, seorang wiraswasta asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, menjadi pengedar utama dalam kasus ini. ZA memesan miras dari Bali melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick up warna putih.
“Dari hasil penyelidikan, ZA mengedarkan miras ini ke berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Kami perkirakan 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” jelasnya.
Polisi menaksir nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta, atau kurungan selama 3 bulan.
“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Jombang untuk terus bersama memerangi peredaran gelap miras demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas nya
Ririn