Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Sukorejo Nganjuk Diduga Tak Sesuai SOP, Progres Lamban dan Minim Pengawasan


Lokasi Pembangunan Jembatan

NGANJUK | Cyberpolri.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung di Desa Sukorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang dikerjakan oleh PT. Dwi Mulyo Lestari (DML), diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, proses pengerjaan proyek juga terkesan lamban, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kantor PT.DML (Dwi Mulyo Lestari)


Keluhan tersebut muncul setelah sejumlah warga menyampaikan protes terkait minimnya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 13.37 WIB, ditemukan bahwa tidak ada aktivitas pengerjaan di lokasi proyek saat itu.

Salah seorang warga sekitar yang diwawancarai menyebutkan bahwa kondisi tersebut sudah berulang kali terjadi. “Sering kali tidak ada pekerja yang tampak di lokasi. Proyek ini seperti dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Dari penelusuran tim, diketahui bahwa pelaksana proyek berinisial PS. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, PS mengakui bahwa dirinya tengah menangani dua proyek jembatan sekaligus, masing-masing di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun dan Desa Sukorejo, Kabupaten Nganjuk. Ia beralasan bahwa tidak adanya aktivitas di lokasi disebabkan kerusakan alat berat yang sedang dalam perbaikan.

Lokasi Nampak Sepi Tanpa Ada Aktifitas Pekerjaan


Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak hanya pekerja yang tidak tampak, tetapi juga tidak ada pengawas maupun penanggung jawab yang berada di lokasi. Selain itu, kantor proyek yang berada tak jauh dari lokasi pembangunan juga terlihat kosong dan tidak memasang papan informasi proyek maupun papan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebagaimana diatur dalam ketentuan proyek konstruksi pemerintah.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek pembangunan jembatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku. Berikut beberapa pelanggaran dan dampak yang patut menjadi perhatian:

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek:

SOP: Indikasi bahwa proses pembangunan tidak mengikuti SOP teknis konstruksi yang telah ditetapkan.

Pengawasan Lemah: Tidak adanya pengawas atau pihak penanggung jawab di lokasi menunjukkan kelalaian dalam pengawasan proyek oleh pelaksana, PT. DML.

Minim Transparansi: Tidak dipasangnya papan proyek dan papan RAB menyalahi prinsip transparansi publik dalam proyek pemerintah.

Dampak Potensial:

1. Keterlambatan Proyek: Pengerjaan yang lamban berisiko menghambat akses transportasi warga dan memperlambat distribusi logistik lokal.


2. Risiko Keamanan: Jika pembangunan tidak mengikuti standar teknis, maka potensi kerusakan atau keruntuhan jembatan akan membahayakan masyarakat.


3. Kerugian Finansial: Ketidaksesuaian pengerjaan dapat menyebabkan pembengkakan biaya dan potensi kerugian bagi negara maupun kontraktor.

Langkah Penanganan yang Direkomendasikan:

Pengawasan Ketat: Diperlukan keterlibatan aktif dari instansi pengawas teknis untuk memastikan proyek sesuai standar.

Evaluasi Teknis: Pemeriksaan oleh tim ahli independen guna mengaudit kualitas struktur dan pelaksanaan proyek.

Sanksi Administratif: Jika terbukti terjadi pelanggaran, PT. DML dapat dikenai sanksi sesuai peraturan, termasuk denda atau pencabutan izin operasional.

Percepatan dan Perbaikan: Pengerjaan proyek harus diselesaikan dengan segera dan mengikuti ketentuan teknis untuk menjamin keselamatan pengguna jembatan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, tim awak media dan LSM akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memperoleh data dan informasi yang berimbang serta mendorong langkah tegas agar proyek ini dapat segera dituntaskan dengan baik dan sesuai ketentuan.


Ririn

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR